Liputan6.com, Jakarta - Keinginan pemerintah menjalankan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, di mana seluruh kegiatan ekonomi wajib menggunakan rupiah dan bukan lagi dengan dolar AS seperti yang selama ini terjadi dalam transaksi, dinilai harus bermula dari perusahaan-perusahaan BUMN.
"Sekarang harus dijalankan, dikasih masa transisi 3 bulan. Harus dimulai dari BUMN seperti Pertamina, Pelindo, Angkasa Pura, dan bank-bank BUMN," ujar Menteri Perindustrian (Menperin) MS Hidayat saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, seperti ditulis Selasa (15/7/2014).
Dia mengatakan, selama ini perusahaan-perusahaan tersebut sulit melakukan transaksi dengan menggunakan rupiah karena belum ada peraturan yang jelas terutama terkait transaksi lindung nilai valuta asing atau hedging.
Hidayat menjelaskan, selama ini kerugian akibat current exchange lost dari hedging selalu dianggap sebagai kerugian negara. Hal ini yang ditakutkan perusahaan-perusahaan BUMN yang ingin menggunakan rupiah dalam transaksinya.
"Sekarang diatur oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) kalau itu bukan kerugian negara. Itu semua bisa menggunakan hedging yang diatur melalui peraturan BPK, sehingga kerugian hedging itu bukan kerugian negara, itu intinya. Dan dia (BUMN) harus melakukan hedging supaya nilai lindungnya ada," tandas dia.
Sebelumnya, BPK memastikan aturan terkait hedging untuk perusahaan BUMN ini akan segera diterbitkan. Aturan yang telah disingkronisasikan tersebut menyebutkan bahwa sepanjang akuntabel dan sesuai dengan perundang-undanga, biaya yang muncul seperti rugi kurs akibat hedging tidak dikatergorikan sebagai kerugian negara. (Dny/Nrm)
Aturan Tak Jelas Bikin Perusahaan Enggan Transaksi Pakai Rupiah
Selama ini perusahaan-perusahaan tersebut sulit melakukan transaksi dengan menggunakan rupiah karena belum ada peraturan yang jelas.
Diperbarui 15 Jul 2014, 11:10 WIBDiterbitkan 15 Jul 2014, 11:10 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Tips Tetap Investasi saat Ramadan
Komisi Yudisial Resmi Buka Lowongan, Butuh 17 Hakim Agung dan 3 Hakim ad hoc HAM
Mudik Gratis KAI 2025 Dibuka! Ini Syarat, Jadwal, dan Rute Perjalanannya
Arti Interpretasi: Pengertian, Jenis, dan Penerapannya
Arti Sleep Well dalam Bahasa Inggris dan Penggunaannya dalam Komunikasi Sehari-hari
350 Kata Mutiara untuk Anak Agar Sukses yang Menginspirasi
UPH Luncurkan Fakultas Kecerdasan Buatan, Persiapkan Generasi Unggul di Era Digital
Truk Sumbu 3 Tak boleh Beroperasi Saat Arus Mudik
Gresini Memuji Alex Marquez: Lebih Tenang dan Dewasa!
AS Tolak Rencana Rekonstruksi Gaza yang Didukung Pemimpin Arab, Ini Alasannya
Real Madrid Gagal Kunci Kemenangan, Simeone Siap Balikkan Keadaan di Metropolitano
Telkomsel dan ZTE Dorong Penerapan AI untuk Percepat Transformasi Digital di Indonesia