Di Agustus, Registrasi Kartu Perdana Wajib Pakai Identitas Asli

Para operator seluler mengeluhkan banyaknya registrasi yang dilakukan para pelanggan hanya asal-asalan atau dengan identitas palsu.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 16 Jul 2014, 11:13 WIB
Diterbitkan 16 Jul 2014, 11:13 WIB
Jaringan Telkomsel Siap Hadapi Serbuan Trafik Mudik Lebaran
Telkomsel menggelar uji coba jaringan Network Drive Test 2014 di sepanjang jalur mudik kereta api pantai utara Jawa rute Jakarta-Surabaya.

Liputan6.com, Jakarta - Asosiasi Telkom Seluler Indonesia (ATSI) mengaku akan menerapkan kewajiban bagi para pelanggan kartu perdana telkom seluler untuk melakukan registrasi sesuai dengan identitas asli.

Hal itu dilakukan mengingat selama ini para operator seluler mengeluhkan banyaknya registrasi yang dilakukan para pelanggan hanya asal-asalan atau dengan identitas palsu.

"Tahun ini mulai tahap implementasi yang luas di 17 Agustus nanti, dimana kita mulai meminta semua outlet untuk menerapkan ini, wajib," kata Ketua ATSI, Alexander Rusli di Kantor Pusat Indosat, Jakarta, Rabu (16/7/2014).

Hingga saat ini, dikatakan Alexander jumlah outlet yang terdaftar resmi melalui operator setidaknya ada 500 ribu yang tersebar di Indonesia.

Tahap awal, ATSI mengaku juga telah melakukan sosialisasi kepada para pemilik outlet untuk menerapkan hal ini demi kemajuan industri telekomunikasi di Indonesia.

"Nanti outlet kan gampang, cuma tunjukan identitas asja, tidak perlu copy identitas.
Kita berharap step ini tidak terlalu muluk-muluk bagi outlet, kita harapkan hal ini berjalan baik, agar cita-cita kita tahun 2015 tercapai, dimana data lebih kuat dan customer base," katanya.

Alexander menambahkan apabila nanti kedapatan para outlet tersebut tidak melaksanakan apa yang sudah menjadi ketentuan tersebut akan dikenakan tindakan sesuai dengan kasus yang dilakukan outlet.

Adapun berdasarkan Surat Edaran Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia No 161/BRTI/V/2014 untuk memastikan cara pendaftaran yang benar adalah pertama, pastikan tanda pengenal anda tidak di fotocopy oleh petugas outlet.

Kedua, registrasi harus dilakukan di outlet resmi. Ketiga, outlet yang tidak memiliki poster resmi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika bukan outlet resmi. (Yas/Nrm)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya