Ingin Dapatkan Bantuan Biaya Uang Muka dari BPJS? Ini Syaratnya

BPJS Ketenagakerjaan akan memfasilitasi bantuan biaya uang muka perumahan para pekerja untuk hadapi kenaikan harga BBM bersubsidi.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 19 Nov 2014, 20:00 WIB
Diterbitkan 19 Nov 2014, 20:00 WIB
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan. (M. Iqbal/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) menggandeng BPJS Ketenagakerjaan untuk mengurangi biaya pengeluaran para pekerja di Indonesia.

Adapun salah satu hal yang akan digerakkan adalah adanya bantuan biaya uang muka perumahan yang bisa didapatkan para pekerja dari BPJS Ketenagakerjaan.

‎"Jadi kami mendiskusikan skema membantu biaya pengeluaran dari para pekerja kita, atau deengan kata lain membantu kesejahteraan pekerja ," kata Menakertrans Hanif Dhakiri di kantornya, Rabu (19/11/2014).

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Elvyn G Massasya mengungkapkan semua pekerja yang terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan dapat mendapatkan fasilitas bantuan tersebut.

"Semua pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mendapatkan, asalkan sesuai dengan persyaratan yang di tentukan," tegasnya.

Adapun syarat yang harus dipenuhi para pekerja adalah :

Perusahaan sebagai penjamin

-Telah berdiri minimal 1 (satu) tahun dan masa aktif.
-Tertib administrasi kepesertaan program Jamsostek.
-Koperasi karyawan yang telah mendapatkan surat kuasa dari perusahaan untuk pengurusan PUMP (koperasi karyawan telah berdiri minimal 1 (satu) tahun.
-Pejabat Penanggung jawab pengurusan PUMP pada Perusahaan minimal adalah Manajer Personalia/ SDM.

Tenaga Kerja

-Belum memiliki rumah sendiri yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai cukup dari tenaga kerja Jamsostek.
-Telah terdaftar menjadi peserta Jamsostek minimal 1 tahun.
-Mendapatkan rekomendasi dari perusahaan Penanggung Jawab Pengurusan PUMP.
-Upah yang dilaporkan maksimal sebesar Rp 4.500.000,-
-Bersedia dipotong gajinya untuk pembayaran angsuran PUMP kepada PT Jamsostek (persero).
-Setuju dan sepakat untuk membeli rumah yang ditawarkan oleh Pengembang: baik lokasi rumah, tipe rumah, harga rumah, besarnya uang muka KPR, jangka waktu maupun suku bunga KPR-nya.
-Dinyatakan lulus seleksi KPR oleh Bank Pemberi KPR dengan bukti diterbitkan SP3K (Surat Pemberitahuan Persetujuan Pemberian Kredit).
-Pembayaran angsuran dilaksanakan secara kolektif oleh Perusahaan penanggung Jawab pengurusan PUMP.


Pengembang

-Terdaftar sebagai anggota REI atau APERSI/KOPPERSI (Koperasi Pengembangan Rumah Sederhana Indonesia) atau Perum PERUMNAS.
-Mendapatkan rekomendasi dari REI atau APERSI/KOPPERSI setempat (kecuali Perum PERUMNAS).
-Telah memiliki lahan siap bangun dan mendapatkan ijin prinsip dari Instansi yang berwenang (lahan tidak bermasalah).
-Mendapat dukungan dari Bank Pemberi KPR.
Melakukan penawaran rumah melalui Perusahaan peserta Jamsostek yang dikoordinasikan dengan kantor cabang PT. Jamsostek (Persero) dalam rangka konfirmasi ketertiban administrasi kepesertaannya.‎ (Yas/Ahm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya