Liputan6.com, Surabaya - Bank Indonesia akan menerapkan aturan baru mengenai transfer dana pada 15 Desember 2014. Dalam aturan tersebut, transfer dana kurang dari atau di bawah Rp 100 juta harus menggunakan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI). Sebelumnya, transfer dana dengan nilai di bawah tersebut bisa menggunakan Real Time Gross Settlement (RTGS).
Namun masyarakat jangan khawatir. Walau hal itu diwajibkan, tapi masyarakat masih bisa melakukan transfer secara real time meski terbatas.
"Bisa transfer melalui internet, tapi tidak melalui BI, antar bank langsung, itupun dibatasi maksimal Rp 25 juta, kalau lebih ya pakai kliring," jelas Direktur Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Peter Jacob menjelaskan di Perpustakaan BI, Surabaya, Sabtu (13/12/2014).
Tidak hanya itu, Peter menjalaskan untuk transaksi di atas Rp 100 juta-Rp 500 juta, BI memberikan pilihan bagi masyarakat di mana bisa menggunakan kliring ataupun RTGS.
Untuk mendorong hal itu, saat ini BI sudah menambah jumlah transaksi kliring yang setiap hari terdapat empat kali waktu transaksi setelah sebelumnya hanya dua kali dalam satu hari.
"Sekarang kita itu bisa empat kali yaitu jam 10.00 WIB, jam 12.00 WIB, jam 14.00 WIB dan jam 16.00 WIB, kalau dulu hanya kliring pagi dan sore," tegasnya.
Adapun kalau masyarakat bertransaksi di atas pukul 16.00 WIB, hal itu dapat langsung diproses namun akan sampai ke rekening tujuan di hari selanjutnya setelah pukul 10.00 WIB. (Yas)
Transfer di Bawah Rp 100 Juta Masih Bisa Real Time, Asalkan...
Transfer dana kurang dari atau di bawah Rp 100 juta tidak bisa real time mulai 15 Desember 2014.
diperbarui 13 Des 2014, 12:05 WIBDiterbitkan 13 Des 2014, 12:05 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 Energi & Tambang2 Faktor Ini Jadi Pendorong Harga Emas Naik di 2025
9 10
Berita Terbaru
Apa Arti Tasamuh? Coba Pahami Konsep Toleransi dalam Islam
Memahami Apa Arti Identifikasi, Begini Definisi, Proses, dan Penerapannya
Bank Mandiri Pacu Pertumbuhan Aset Jadi Rp 2.427 Triliun Berkat Digitalisasi dan Ekosistem Wholesale
Arti MTs Beserta Pengertian, Kurikulum, dan Perbedaan dengan SMP
Kang Gobang Preman Pensiun Meninggal Dunia, Kepergiannya Mengejutkan Banyak Pihak
Arti Premi: Panduan Lengkap Memahami Konsep Penting dalam Asuransi
Polisi Ungkap Fakta di Balik Kasus Suami Bunuh Istri dan Karyawati Koperasi di Bekasi
BPKN Sidak Lokasi Penukaran Tiket Konser Seventeen, Ini Perbedaan BPKN dengan YLKI
Puisi Adalah: Pengertian, Jenis, dan Unsur-Unsur Pentingnya
350 Caption Tentang Belajar yang Memotivasi untuk Meraih Impian
Kenapa Pria Selingkuh Padahal Istrinya Sempurna? Ini Alasannya!
Foto Taecyeon dan Pacar di Paris Tak Sengaja Terekspos, Pihak Studio Fotografi Minta Maaf