Liputan6.com, London - Otoritas antitrust Italia akhirnya menjatuhkan denda sebesar 500 ribu euro atau Rp 7,59 miliar pada salah satu situs perjalanan online terbesar di dunia, TripAdvisor. (Kurs: Rp 15.187 per euro)
Denda tersebut diberikan menyusul sejumlah keluhan dan protes dari praktek bisnis yang tidak sesuai mengenai penginapan dan agensi perlindungan konsumen yang diajukan.
Baca Juga
Mengutip laman CNBC, Rabu (24/12/2014), dalam pernyataannya, otoritas asal Italia tersebut mengatakan, TripAdvisor telah gagal mencegah sejumlah kajian palsu dalam situsnya. Sementara pada waktu yang bersamaan, TripAdvisor mendeklarasikan bahwa isi situs tersebut `otentik dan asli`.
Advertisement
Otoritas tersebut juga memberikan waktu 90 hari bagi tim TripAdvisor untuk memperbaiki kesalahan ulasannya.
Federasi pengusaha hotel The Federalberghi menyambut baik keputusan itu dan menyebutkan beberapa contoh ulasan palsu yang muncul di situs tesrebut. Dalam salah satu keterangannya, pihak TripAdvisor mengatakan akan mengajukan banding atas temuan tersebut.
Pihaknya yakin dengan proses entri ulasan wisata di situs tersebut. Itu lantaran TripAdvisor memiliki tim untuk mendeteksi penipuan berikut juga algoritma dan perangkat khusus yang sangat efektif melindungi para konsumen.
Menurut pihaknya, tim dan peralatan tersebut dapat menghalau minoritas yang mencoba memasuki sistemnya.
"Kami sangat yaki bahwa TripAdvisor beroperasi dengan baik, untuk para konsumen maupun industri perhotelan," ungkap pihak manajemen perusahaan.
Sebelumnya, pemerintah Inggris juga mengharuskan TripAdvisor untuk menghentikan aksinya mengklaim bahwa seluruh tulisan di situsnya ditulis para traveler independen dan dapat dipercaya. (Sis/Nrm)