Izin Ekspor Freeport Bakal Dibekukan

Menteri ESDM, Sudirman Said memberikan kesempatan kepada manajemen Freeport hingga 25 Januari untuk menunjukkan komitmen bangun smelter.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 20 Jan 2015, 11:44 WIB
Diterbitkan 20 Jan 2015, 11:44 WIB
Ilustrasi Smelter
Ilustrasi Smelter (Liputan6.com/Johan Fatzry)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) akan membekukan izin ekspor PT Freeport Indonesia. Langkah itu dilakukan melihat ketidakseriusan pembangunan pabrik pengelolahan dan pemurnian mineral (smelter).

Menteri ESDM, Sudirman Said mengatakan, hingga kini Freeport belum menunjukkan keseriusan salah satunya  menentukan lokasi pembangunan smelter. Padahal penandatangan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) selesai pada 24 Januari 2015.

"MoU selesai pada 24 Januari 2015, harus memutuskan sesuatu sekarang kami review perkembangan renegosiasi. Kami review sejauh mana pembangunan smelter komitmen pemerintah membangun industri hilir jadi dampaknya luas," kata Sudirman, di kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Jakarta, Selasa (20/1/2015).

Menurut Sudirman, jika perusahaan tambang asal Amerika Serikat tersebut tidak menunjukkan keseriusan pembangunan smelter dengan menentukan lokasi pembangunan smelter sampai batas yang ditentukan, maka tidak segan izin ekspor konsentrat Freeport akan dibekukan.

"Kalau sampai 25 Januari tidak menunjukan progres signifikan maka izin ekspor konsentrat dibekukan," tutur Sudirman.

Ia mengungkapkan, pemerintah tidak bisa ditawar soal pembangunan smelter lantaran hal tersebut merupakan amanat Undang-undang.

"Soal smelter tidak akan ada tawar menawar.  Kami tidak mundur karena ketetapan PP sudah mengalami kemunduran, kami tetap confirm," pungkasnya. (Pew/Ahm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya