UU Sumber Daya Air Batal Pengaruhi Investasi

Pembatalan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air dinilai akan memberikan ketidakpastian untuk peroleh sumber daya air.

oleh Septian Deny diperbarui 27 Feb 2015, 17:37 WIB
Diterbitkan 27 Feb 2015, 17:37 WIB
Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM)
Sistem Penyediaan Air Minum (Foto: Antara)

Liputan6.com, Jakarta - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan seluruh isi Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (SDA) dinilai akan memberikan pengaruh investasi sektor industri.

Direktur Minuman dan Tembakau Ditjen Industri Agro Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Faiz Ahmad mengatakan, pencabutan Undang-undang ini memberikan ketidakpastian bagi investor dalam pengelolaan SDA.

"Otomatis akan menganggu investasi karena ada ketidakpastian dalam perolehan SDA. Tapi semua ini demi kedaulatan air di dalam negeri. Soal ini BKPM yang lebih tahu," ujar Faiz di Kantor Kemenperin, Jakarta, Jumat (27/2/2015).

Faiz menyatakan, pihaknya baru akan membahas pencabutan UU ini terhadap industri pada awal pekan depan. "Ini akan dirapatkan hari Senin 2 Maret 2015, langsung dipimpin Dirjen Industri Agro. Kami akan evaluasi pembatalan UU ini terhadap industri. Karena kami belum tahu dampaknya bagaimana. Kalaupun memang ada ke khawatiran dari industri bagaimana izin dari industri. Disini kita akan evaluasi," jelasnya.

Dia juga meminta industri untuk bersabar menunggu langkah selanjutnya dari pemerintah. Lantaran pemanfaatan SDA ini bukan hanya dilakukan oleh industri makan dan minuman (mamin) tetapi juga jenis industri lain.

"Tapi industri harus bersabar untuk kami melihat apakah pencabutan ini langsung akan memukul industri. Saya yakin pemerintah mau memikirkan itu. Karena pengguna air bukan mamin saja, ada industri pulp paper, industri petrokimia," kata dia.

Selain itu, Kemenperin juga akan mendukung usulan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terkait pembentukan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai payung hukum bagi industri.

"Pembentukan Perpu atau PP memang itu usulan yang disampaikan oleh asosiasi perusahaan yang menggunakan air agar ada payung hukumnya. Tapi belum ada industri yang menyatakan keluhan atau investasi yang batal masuk gara-gara itu," tandas Faiz. (Dny/Ahm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya