Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Kemaritiman Indroyono Soesilo mengaku geram mengetahui terjadinya kasus perbudakan anak buah kapal (ABK) yang dilakukan PT Pusaka Benjina Resources di Benjina perairan Kepulauan Maluku.
Kasus ini pun diminta segera diselesaikan karena akan berpengaruh negatif pada semua sektor.
"Harus cepat kita laksanakan, mudah-mudahan. Kalau tidak ambil action tentunya berpengaruh ya, nanti harus dilihat, siapa yang mengoperasikan kapal tersebut, siapa awak kapalnya dan dari negara mana," kata dia di Kantor Kementeriaan Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu (1/4/2015).
Dia mengatakan, dasar hukum untuk menjerat para pelaku sebenarnya sudah ada. Pemerintah Indonesia turut meratifikasi ketentuan internasional yang tercantum dalam aturan International Labour Organization (ILO).
"Soal isu perbudakan, Indonesia dan juga Thailand sudah meratifikasi regulasinya ILO. Itu kalau nggak salah ILO Nomor 99 sama ILO Nomor 105. Nah kita sekarang sedang dikaji, kalau menghadapi perbudakan seperti ini, bersama-sama kita gunakan dua ILO itu untuk mengambil langkah-langkah ke depannya, siapa yang harus mengambil keputusan dan tindakan apa yang harus diambil," jelasnya.
Dari keterangan Indroyono, saat ini Pemerintah Indonesia sedang melakukan investagasi terkait dengan kasus perbudakan tersebut. Pemerintah Indonesia sedangkan mencari bukti-bukti perbudakan. "Hari ini sedang dicek di lapangan," tutupnya.
Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Susi Pudjiastuti sendiri mengaku khawatir jika kasus itu tidak segera diselesaikan. Dengan kasus tersebut mengancam produk-produk RI diembargo internasional.
"Kita semua harus rapatkan barisan untuk berkata dan berkomentar lakukan langkah yang sama. Apabila tidak, Indonesia sangat terancam. Karena pekerja di Jerman anak-anak diboikot waktu itu," ujar Susi.(Amd/Nrm)