3,5 Juta Industri Kecil Harus Siap Bersaing di MEA

Dalam hitungan bulan, perekonomian Indonesia memasuki babak baru yaitu pemberlakuan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) di akhir 2015.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 22 Apr 2015, 10:37 WIB
Diterbitkan 22 Apr 2015, 10:37 WIB
Pasar Bebas ASEAN
(Foto: jmproid)

Liputan6.com, Palembang - Dalam hitungan bulan, perekonomian Indonesia memasuki babak baru yaitu  pemberlakuan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) di akhir 2015. Inilah pasar bebas di kawasan regional yang mesti menjadi peluang bagi pelaku usaha di Tanah Air.

“Tinggal selangkah lagi, dengan demikian perekonomian nasional nantinya akan bersaing dengan para pelaku pasar di kawasan ASEAN,” ucap Menteri Perindustrian Saleh Husin dalam keterangannya, Rabu (22/4/2015).

Berlakunya MEA ini, lanjut dia, paradigmanya tidak hanya melihat pebisnis dan produk luar negeri masuk ke Indonesia. Pelaku industri mesti berani mengambil perspektif, tantangan ini menjadi kesempatan industri kecil menengah memperluas pasar ke regional.

" Selain pemasaran, MEA juga membuka pintu bagi pelaku industri kecil menengah (IKM) untuk menjalin kerja sama dengan sesama pelaku bisnis di kawasan regional," kata dia.

Optimisme pemerintah juga mengacu pada kontribusi IKM sebesar 34,56 persen terhadap pertumbuhan industri pengolahan non-migas secara keseluruhan.

“Kontribusi berkat dukungan lebih kurang 3,5 juta unit usaha, yang merupakan 90 persen dari total unit usaha industri nasional. Mereka harus siap bersaing hadapi MEA,” ujar Saleh.

Jumlah unit usaha tersebut telah mampu menyerap tenaga kerja sebesar 8,4 juta orang, yang tentunya berdampak pada meningkatnya ekonomi nasional serta mengurangi kemiskinan.

Sementara itu, Dirjen IKM Kemenperin Euis Saedah mengungkapkan strategi pemerintah untuk memperkuat industri kecil menengah. Antara lain, penumbuhan wirausaha baru, pembinaan IKM melalui pengembangan produk dan peningkatan kemampuan sentra, pemberian bantuan mesin dan peralatan produksi.

Selain itu, perluasan akses pasar melalui promosi dan pameran, fasilitasi pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual, fasilitasi sertifikasi mutu produk dan kemasan, serta fasilitasi pembiayaan melalui Kredit Usaha Rakyat. (Alvin/Ndw)

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya