Liputan6.com, Jakarta - Menjelang Hari Buruh Sedunia yang jatuh pada 1 Mei, pemerintah menghimbau kepada para buruh untuk menciptakan situasi kondusif dalam merayakannya.
Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri memastikan pemerintah saat ini tengah berupaya untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas para pekerja di Indonesia.
Salah satu yang tengah dilakukan adalah dengan menjamin kesejahteraan para buruh melalui 'Kartu Sakti'‎ yang berupa Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Indonesia Pintas (KIP), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
"Selama ini selalu berpandangan bahwa peningkatan kesejahteraan itu selalu diukur dari upah, seolah-olah itu jalan satu-satunya," tegas Hanif di kantor PT Dok & Perkapalan Kodja Bahari (Persero) (DKB) di Jakarta, Selasa (28/4/2015).
Maka dari itu, dengan pemberian jaminan kesejahteraan melalui program kartu sakti tersebut disebut Hanif sebagai cara lain‎ selain peningkatan upah.
‎Sekitar satu juta buruh akan melakukan aksi turun ke jalan dalam peringatan May Day pada 1 Mei 2015. Aksi ini akan berlangsung di 30 provinsi di Indonesia.
‎Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal mengatakan, para buruh meminta pemerintah menjalankan amanat konstitusi yaitu menaikkan upah sebesar 32 persen dan menambah komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) menjadi 84 item dalam aksi demo itu.
‎"Ini agar daya beli buruh meningkat akibat dampak kenaikan harga barang. Buruh juga menolak rencana pemerintah menaikkan upah minimum per 5 tahun dan 2 tahun sekali karena mengakibatkan kehidupan buruh makin terhimpit," ujar Said dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (6/4/2015).
‎Selain itu, buruh juga meminta pemerintah mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) jaminan pensiun. Permintaan itu agar buruh mendapatkan jaminan pensiun wajib dengan iuran 12 persen per bulan dan benefit 60 persen dari gaji terakhir pada Juli 2015.
‎"Serta menolak rencana pemerintah menaikan iuran BPJS kesehatan. Seharusnya pemerintah meningkatkan anggaran Jamkes untuk orang tidak mampu menjadi Rp 30 triliun karena harga BBM sudah tidak ada subsidi lagi," lanjutnya.
‎Buruh juga akan menuntut harga turun dan tolak kenaikan harga BBM yang berdasarkan mekanisme pasar. Hal ini dinilai telah melanggar Undang-undang 1945. (Yas/Nrm)
Menaker: Kesejahteraan Buruh Itu Tidak Bisa Diukur dari Upah
Pemerintah saat ini tengah berupaya untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas para pekerja di Indonesia.
diperbarui 28 Apr 2015, 15:36 WIBDiterbitkan 28 Apr 2015, 15:36 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Kenapa Rezeki Cepat Habis Tanpa Ada Rasanya? Ini Penyebabnya Menurut Habib Novel
Kasus Pesta Seks Swinger, Polisi Bidik Pesertanya
Sensasi Menyelam di Pulau Buton, Surga Bawah Laut Sulawesi Tenggara
Apa Itu Angin Santa Ana yang Buat Kebakaran di California?
Apakah Hukum Karma Berlaku dalam Ajaran Islam? Begini Jawaban Buya Yahya
Nia Ramadhani Mengaku Tak Bisa Suwir Ayam Goreng, Nama El Rumi Kok Ikut Disinggung?
Korlantas Minta Maaf Terkait Patwal Mobil RI 36 yang Arogan
Air Mancur Taman Taqwa Bone Bolango, Wisata Malam Religius dan Estetik
Jika Hidup Kembali, Inilah Amalan yang Ingin Orang Mati Lakukan Kata Syekh Ali Jaber
Isra Mikraj, Sejarah dan Keistimewaannya
Megawati Heran Ganjar Dibully Saat Tolak Israel
4 Fakta Menarik SWIM Robot Perenang di Lautan Luar Angkasa