Pengusaha Mal Sambut Baik Penghapusan Pajak Barang Mewah

Penghapusan pajak penjualan atas Barang Mewah membuat harga barang mewah di Indonesia dapat bersaing dengan Singapura.

oleh Septian Deny diperbarui 18 Jun 2015, 22:06 WIB
Diterbitkan 18 Jun 2015, 22:06 WIB
Tas Hermes Dari Kulit Buaya Putih Laku Dilelang Rp 2 Miliar
Tas Hermes

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan untuk menghapuskan sejumlah barang yang selama ini masuk dalam objek Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Penghapusan ini pun mendapat sambutan baik dari Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DKI Jakarta Ellen Hidayat.

"Itu sangat bagus. Kami menyambut baik keputusan dari pemerintah," ujar Ellen di Kota Kasablanka, Jakarta, Kamis (18/6/2015).

Ellen mengatakan, penghapusan ini membuat harga sejumlah barang mewah yang dijual di Indonesia bisa bersaing dengan dengan negara tetangga seperti Singapura. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu jauh-jauh berbelanja di negeri singa tersebut.

"Untuk barang tertentu, masyarakat Indonesia biasanya harus berbelanja ke negara lain, itu kan menghabiskan devisa. Jadi kenapa tidak kita bawa barang ke sini. Kalau begitu untuk apa belanja di negara lain, kalau disini bisa lebih murah," lanjut dia.

Ellen mengungkapkan, dengan penghapusan PPnBM ini, perbandingan harga antara barang bermerk yang sama di Indonesia dengan negara lain akan bisa ditekan. Meski harganya bervariasi, setidaknya, harga barang mewah tersebut diperkirakan bisa lebih murah 20 persen ketika PPnBM dihapuskan.

 "Ini bisa dibandingkan, kita bisa lebih murah 20 persen. Dengan dihapuskannya PPnBM harga barang yang dijual di sini bisa  bersaing. Misalnya di Singapura ada pajak refund 7 persen, tapi di Indonesia pajaknya sudah dikurangi 20 persen," tandasnya.

Seperti diketahui,  Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengumumkan kebijakan penghapusan sekitar 33 barang dari objek PPnBM pada pekan lalu. Kebijakan ini rencananya baru berlaku 9 Juli 2015. (Dny/Ahm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya