Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus memburu para penunggak pajak yang tidak membayarkan kewajibannya terhadap negara.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan hubungan Masyarakat (P2Humas) Direktorat Jenderal Pajak, Mekar Satria Utama mengatakan, setidaknya hingga saat ini masih ada sekitar 15 ribu tunggakan pajak yang akan diburu oleh Direktorat Jenderal Pajak.
"Yang mau kami bidik, dari banyak tunggakan ada sekitar 15 ribu tunggakan," ujarnya di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Klas IIA Salemba, Jakarta, Selasa (30/6/2015).
Dia mengatakan, jumlah 15 ribu tunggakan tersebut merupakan tunggakan pajak dengan nilai tunggakan yang besar atau di atas Rp 100 juta. "Tetapi itu (15 ribu) bukan jumlah penunggaknya. Karena setiap orang bisa saja punya lebih dari satu tunggakan," lanjutnya.
Menurut Mekar, pihaknya akan melakukan berbagai cara untuk dapat memburu para penunggak pajak ini melalui kerja sama dengan pihak kepolisian dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM.
"Ini yang sedang kami buru. Kami lakukan tindak mulai dari persuasif hingga gijzeling (penyanderaan) seperti ini," tandasnya.
Sekedar informasi, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2000, penyanderaan merupakan pengekangan sementara waktu kebebasan penanggung pajak dengan menempatkan di tempat tertentu.
Penyanderaan hanya dapat dilakukan terhadap pananggung pajak yang mempunyai utang pajak sekurang-kurangnya Rp 100 juta dan diragukan itikad baiknya dalam melunasi utang pajak. (Dny/Gdn)
DJP Akan Buru 15 Ribu Tunggakan Pajak di Atas Rp 100 Juta
Penyanderaan merupakan pengekangan sementara waktu kebebasan penanggung pajak dengan menempatkan di tempat tertentu.
diperbarui 30 Jun 2015, 12:15 WIBDiterbitkan 30 Jun 2015, 12:15 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Indonesia Kutuk Keras Serangan Israel ke Rumah Sakit di Gaza Utara
Top 3 Tekno: Cara Pakai ChatGPT di iPhone hingga Fitur Baru One UI 7
Atasi Bau Badan dengan Cuka Apel, Mudah Dilakukan di Rumah
Pengunjung Antre sampai 2 Jam untuk Masuk Gunung Bromo Saat Libur Natal
Viral Harvey Moeis dan Sandra Dewi Peserta BPJS Kesehatan Kelas 3, Benarkah?
Kota Ini Dirancang Presiden ke-3 Indonesia untuk Saingi Singapura
6 Potret Gideon Tengker Bertemu Rafathar dan Rayyanza, Akhirnya Ketemu Usai Ada Konflik
Aurel Hermansyah Jadi Korban Utang Fico Fachriza: Bilang Mobil Kecelakaan, Astaga Segitu Bohongnya!
Jasad Wanita Tanpa Identitas Ditemukan di Kali Cisadane, Diduga Bunuh Diri
Cendekiawan Muda Garut Minta Polemik ‘Nyanyian’ Bekas Amil Baznas Garut Dihentikan
Momen Ketua Umum Bhayangkari Rayakan Natal Bersama Penyintas Erupsi Gunung Lewotobi
UAH Bagikan Lafal Doa Akhir dan Awal Tahun Bahasa Indonesia, terkait Permohonan yang Dikabulkan dan Belum Terkabul