DJP Akan Buru 15 Ribu Tunggakan Pajak di Atas Rp 100 Juta

Penyanderaan merupakan pengekangan sementara waktu kebebasan penanggung pajak dengan menempatkan di tempat tertentu.

oleh Septian Deny diperbarui 30 Jun 2015, 12:15 WIB
Diterbitkan 30 Jun 2015, 12:15 WIB
Ilustrasi Pajak
Ilustrasi Pajak (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus memburu para penunggak pajak yang tidak membayarkan kewajibannya terhadap negara.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan hubungan Masyarakat (P2Humas) Direktorat Jenderal Pajak, Mekar Satria Utama mengatakan, setidaknya hingga saat ini masih ada sekitar 15 ribu tunggakan pajak yang akan diburu oleh Direktorat Jenderal Pajak.

"Yang mau kami bidik, dari banyak tunggakan ada sekitar 15 ribu tunggakan," ujarnya di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Klas IIA Salemba, Jakarta, Selasa (30/6/2015).

Dia mengatakan, jumlah 15 ribu tunggakan tersebut merupakan tunggakan pajak dengan nilai tunggakan yang besar atau di atas Rp 100 juta. "Tetapi itu (15 ribu) bukan jumlah penunggaknya. Karena setiap orang bisa saja punya lebih dari satu tunggakan," lanjutnya.

Menurut Mekar, pihaknya akan melakukan berbagai cara untuk dapat memburu para penunggak pajak ini melalui kerja sama dengan pihak kepolisian dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM.

"Ini yang sedang kami buru. Kami lakukan tindak mulai dari persuasif hingga gijzeling (penyanderaan) seperti ini," tandasnya.

Sekedar informasi, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2000, penyanderaan merupakan pengekangan sementara waktu kebebasan penanggung pajak dengan menempatkan di tempat tertentu.

Penyanderaan hanya dapat dilakukan terhadap pananggung pajak yang mempunyai utang pajak sekurang-kurangnya Rp 100 juta dan diragukan itikad baiknya dalam melunasi utang pajak. (Dny/Gdn)

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya