BNP2TKI Beri Peringkat Lembaga Penyalur TKI

Metodologi pengumpulan data, analisis data, dan survei lapangan yang dilakukan pada 9 provinsi yang memiliki jumlah penempatan TKI terbesar.

oleh Nurseffi Dwi Wahyuni diperbarui 30 Jun 2015, 15:16 WIB
Diterbitkan 30 Jun 2015, 15:16 WIB
TKI

Liputan6.com, Jakarta - Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI)  melakukan kegiatan penilaian kinerja (rating) terhadap seluruh Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) dalam proses penempatan Calon TKI ke Luar Negeri.

Deputi Penempatan BNP2TKI, Agusdin Subiantoro mengatakan, penilaian dimulai dari tahapan Aspek Legalitas, Input, Proses dan Output. Dimana akhir dari kegiatan ini diharapkan akan tersedianya informasi tentang PPTKIS dengan kategori Sangat Baik, Baik, Cukup, Kurang dan Buruk.

“Memang kondisi saat ini sedang tidak kondusif untuk PPTKIS, keadaannya masih belum normal dan ini memerlukan masukan dari PPTKIS. Waktunya yang tidak tepat.  Namun, kami memiliki amanat dari Undang-undang untuk memberikan penilaian kepada PPTKIS,”  ujar Agusdin di Depok, Senin (29/6/2015).

Dengan adanya penilaian ini, lanjut Agusdin, BNP2TKI  ingin mendapatkan data dasar terhadap PPTKIS yang tidak aktif atau pindah alamat. Ada 3 segmen penilaian. Pertama, input yaitu punya SIUP atau tidak. Kedua, proses yaitu mengenai ketaataan mengenai prosedur penempatan yang benar. Ketiga, hasil yaitu menentukan adanya masalah atau tidak.

Ia mencontohkan, untuk di luar negeri seperti di Taiwan telah melakukan penilaian terhadap lembaga yang menempatkan Tenaga Kerja ke Luar Negeri.

Dengan adanya penilaian kinerja PPTKIS ini, masyarakat umum khususnya para Calon TKI dapat mengetahui dan menentukan pilihan kepada PPTKIS untuk bekerja ke Luar Negeri.

Penilaian kinerja ini dilakukan kepada 502 PPTKIS yang terdiri dari 349 PPTKIS yang berasal dari wilayah Provinsi DKI Jakarta, Banten dan Jawa Barat dan 153 PPTKIS yang berada di wilayah Jawa Tengah, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, dan Sumatera Utara.

Penilaian kinerja PPTKIS ini menggunakan metodologi pengumpulan data, analisis data, dan survei lapangan yang dilakukan pada 9 provinsi yang memiliki jumlah penempatan TKI terbesar.

Direktur Sosialisasi dan Kelembagaan Penempatan BNP2TKI, Yana Anusasana mengatakan, peningkatkan kualitas kinerja PPTKIS mengacu pada prosedur dan mekanisme pelayanan penempatan dan perlindungan TKI  di Luar Negeri  yang telah diatur  oleh Perundang-Undangan. Kegiatan ini juga dapat mendorong terwujudnya penyelenggaraan pelayanan prima kepada masyarakat oleh  PPTKIS, Pemerintah dan stakeholders terkait lainnya.

Kegiatan ini dilaksanakan oleh Sub Direktorat Kelembagaan BNP2TKI bekerjasama dengan  Lembaga Demografi Universitas Indonesia sebagai Peneliti. Penilaian kinerja PPTKIS ini tertuang dalam Nota Kesepahaman Antara BNP2TKI dengan Universitas Indonesia Nomor: B.01A/KA-MOU/II/2015 dan 38/NKB/R/UI/2015 tanggal 18 Februari 2015 tentang Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian Kepada Masyarakat dalam Rangka Pengembangan Kualitas Pelayanan Penempatan dan Perlindungan TKI.

Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (APJATI) Ayub Basalamah mengapresiasi penilaian kinerja PPTKIS ini.  "Kegiatan seperti ini kalau bisa setiap tahun diadakan. Namun, apabila ada penilaian rendah karena banyak PPTKIS besar yang tutup. UI  harus mengetahui kondisi di lapangan mengenai penempatan TKI ke Luar Negeri," jelasnya.  (Ndw/Gdn)

 

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya