Liputan6.com, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengkritik terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 tentang Jaminan Hari Tua yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 30 Juni 2015 lalu. PP tersebut bukannya menguntungkan buruh, justru mempersulit buruh untuk mencairkan dana jaminan hari tua (JHT).
"Sangat wajar jika buruh memprotes PP yang jauh dari harapan mereka. Dalam konteks ini, pemerintah tidak pernah mensosialisasikan rancangan PP tersebut ke publik," kata Anggota Komisi IX DPR Amelia Anggraini, di Jakarta, Jumat (3/7/2015).
Dalam aturan lama, JHT bisa diambil penuh jika peserta sudah terdaftar selama 5 tahun di BPJS Ketenagakerjaan yang sebelumnya adalah Jamsostek, syaratnya adalah keluar dari kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Namun, dalam aturan yang baru, syarat pencairan JHT adalah minimal 10 tahun, tapi jumlah yang cair hanya 10 persen dari total saldo atau bisa 30 persen dari total tetapi keperuntukannya hanya untuk pembiayaan rumah.
"Nantinya jika peserta sudah berusia 56 tahun, mereka baru bisa mendapatkan keseluruhan JHT yang ditabung. Ini kan merugikan pesertanya," kata dia.
Amelia mengungkapkan, perjalanan PP ini berbeda dengan PP Jaminan Pensiun (JP). PP Jaminan Pensiun prosesnya di buka ke publik dan mendapatkan respon secara baik oleh masyarakat. Sementara, lanjutnya, PP JHT prosesnya terkesan tertutup.
Jika pemerintah menganggap PP Jaminan Hari Tua jauh lebih bermanfaat, lanjut dia, seharusnya proses sosialisasi harus lebih diutamakan sebelum perubahan aturan itu ditetapkan. "Atau minimal dibahas dulu di Komisi IX DPR RI sebagai institusi perwakilan rakyat," lanjutnya.
Amelia juga menyatakan, dalam waktu dekat Komisi IX DPR akan mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan BPJS Ketenagakerjaan maupun Menteri Tenaga Kerja untuk membahas iuran Pensiun.
"Saya akan dorong pimpinan Komisi IX DPR untuk mengagendakan pertemuan dengan Kemenaker dan BPJS Ketenagakerjaan untuk mengklarifikasi aturan tersebut," tandasnya. (Dny/Gdn)
Aturan Pencairan Jaminan Hari Tua Rugikan Pekerja
Komisi IX DPR akan mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan BPJS Ketenagakerjaan dan Menteri Tenaga Kerja.
diperbarui 03 Jul 2015, 21:07 WIBDiterbitkan 03 Jul 2015, 21:07 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Komisaris dan Direksi Pertamina PN Keliling Tinjau Kondisi BBM hingga LPG di Regional JBB
Isi Libur Natal 2024 di Jakarta, 19 Ribu Wisatawan Padati Monas
Promo Jenius 2024-2025, Simak Panduan Lengkap Dapatkan Cashback dan Diskon Menarik!
Link Live Streaming Liga Inggris Liverpool vs Leicester City, Jumat 27 Desember 2024 Pukul 03.00 WIB di Vidio
67 Napi di Lampung Dapat Remisi Khusus Natal 2024, Tak Ada yang Langsung Bebas
Ciri-Ciri Orang Tidak Ikhlas Diungkap Buya Yahya, Bisa Dikenali dengan Cara Ini
Polisi Gerebek Indekos di Pesanggrahan Jaksel, Diduga Jadi Tempat Prostitusi
Badan Gizi Nasional Sebut Tak Ada Mandat untuk Ormas di Program Makan Bergizi Gratis
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Piala AFF 2024: Siapa Jadi Raja Asia Tenggara?
Hasil Piala AFF 2024 Singapura vs Vietnam: 2 Gol Telat Menangkan The Golden Star
Kerap Tak Akur dengan Rekan, RSUD Pirngadi Medan Pulangkan Dokter Koas Fladiniyah ke Kampus
Viral Pengakuan Perempuan Dianiaya Pacar Polisi Sampai Dirawat 2 Minggu di Rumah Sakit