Pemerintah Revisi Aturan Pencarian Dana Jaminan Hari Tua

Revisi PP Nomor 46 Tahun 2015 hanya akan dilakukan pada pasal yang atur pencairan dana JHT terutama bagi pekerja kena PHK.

oleh Luqman Rimadi diperbarui 04 Jul 2015, 01:30 WIB
Diterbitkan 04 Jul 2015, 01:30 WIB
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan. (M. Iqbal/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan segera merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Jaminan Hari Tua.

Jokowi menilai, revisi PP itu bisa lebih cepat dilakukan dari pada merevisi Undang-undang karena harus melalui proses konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Kalau revisi PP bisa lebih cepat," ujar Jokowi melalui Tim Komunikasi Presiden, Teten Masduki di Istana Kepresidenan, Jakarta, yang ditulis Sabtu (4/7/2015).

Jokowi mengatakan, sebenarnya kebijakan yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan tidak keliru, karena lembaga ini hanya menjalankan amanat Undang-undang. Akan tetapi, revisi PP hanya akan dilakukan pada pasal yang mengatur pencairan JHT.

Dalam pandangan Jokowi, aturan terhadap pekerja yang kena PHK dan bagi pekerja yang tak lagi bekerja atau mengundurkan diri memang perlu dikecualikan. Dengan demikian, mereka bisa mencairkan JHT sesegera mungkin tanpa harus menunggu waktu 10 tahun lebih satu bulan berdasarkan peraturan yang ada saat ini.

"Mungkin UU SJSN bagus untuk mempersiapkan masa tua para pekerja seperti di negara yang industrialisasinya sudah mapan. Tapi jangan lupa, sebagian dari kita masih memikirkan hidup hari ini dan besok," tutur Jokowi.

Dengan revisi PP itu, Jokowi berharap polemik tentang Jaminan Hari Tua yang meresahkan pada pekerja segera usai karena mereka tetap memperoleh haknya jika terkena PHK atau putus kerja. (Luqman R/Ahm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya