Taksi Uber Ganggu Bisnis Transportasi Indonesia

Organda menilai, hanya pemerintah memiliki kewenangan untuk menindak taksi uber.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 14 Jul 2015, 14:40 WIB
Diterbitkan 14 Jul 2015, 14:40 WIB
Polda Metro Jaya Tangkap 5 Armada Taksi Uber
5 Mobil Taksi Uber itu kini terparkir di halaman Dirkrimsus Mapolda Metro Jaya.

Liputan6.com, Jakarta - Organisasi Angkutan Darat (Organda) meragukan manajemen Taksi Uber untuk melegalkan usahanya di Indonesia. Lantaran bisnis inti dari perusahaan Uber bukan bergerak pada jasa angkutan umum, melainkan aplikasi online.

"Mau daftar izin usaha, itu cuma cerita angin lalu. Bohong, karena dia tidak terjun di angkutan umum. Core bisnisnya di aplikasi," tegas Ketua Dewan Pimpinan Daerah Organda DKI Jakarta, Shafruhan Sinungan saat berbincang dengan Liputan6.com, Jakarta, Selasa (14/7/2015).

Dia menilai, kehadiran Taksi Uber di sejumlah negara seperti mengacak-acak bisnis transportasi umum di negara-negara tersebut, termasuk Indonesia. "Kita jelas-jelas dilecehkan Uber, yang dilecehkan itu pemerintah," ujar Shafruhan.

Sayang, Shafruhan mengaku, pemerintah justru tidak berani mengambil tindakan tegas atas keberadaan Taksi Uber ilegal. Padahal hanya pemerintah yang mempunyai kewenangan untuk menindak Taksi Uber, yakni Kementerian Perhubungan, Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Kepolisian.

"Didaftarkan izin usaha bullshit. Tapi pemerintah tidak berani ambil tindakan tegas. Di belakang Uber  ada siapa sih?. Jadi harus tiga instansi pemerintah itu yang bertindak, bukan Organda maupun Ahok," cetus dia.

Saat dikonfirmasi, Deputi Bidang Pengendalian Penanaman Modal Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Azhar Lubis menegaskan, Uber belum mengajukan izin prinsip maupun izin usaha pendirian Perusahaan Terbatas (PT).

"Kalau atas nama Uber sudah kami cek di database BKPM, belum ada perizinan yang BKPM keluarkan," kata Azhar. (Fik/Ahm)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya