Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menyatakan perizinan larangan terbatas impor kerap menjadi sasaran empuk praktik nakal oknum pejabat pelabuhan. Area izin tersebut perlu dibenahi sehingga mengurangi praktik korupsi.
Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri, Edy Putra Irawady mengungkapkan, sebanyak 51 persen dari kegiatan ekspor dan impor merupakan larangan terbatas (lartas). Di mana setiap barang lartas impor yang keluar masuk wajib lapor.
"Ada 2.600 perizinan transaksional, artinya setiap jenis barang yang diimpor harus ada izinnya. Lartas ini problem dan rawan kalau enggak disistemkan," ucap dia saat Diskusi Dwelling Time di kantornya, Jakarta, Selasa (4/8/2015).
Atas dasar ini, sambung Edy, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mulai memerintahkan agar seluruh izin ekspor impor terintegrasi dalam sebuah sistem online.
"Makanya jangan terlalu banyak lartas, karena 51 persen itu terbanyak di dunia. Tambah lagi importir ada 38, jadi kalau dilarang di sini, bisa masuk lewat sana (pelabuhan lain). Pelabuhan internasional kita juga terbanyak di dunia," tegas dia.
Jalan terbaiknya, lanjut Edy, dengan mentransformasi dan mengintegrasikan perizinan ke dalam sebuah data online secara realtime melalui National Single Window (NSW).
"Nantinya NSW harus jadi acuan tunggal. Tapi ini belum jalan, karena belum ada badannya. Sebab baru ditandatangani tadi malam," terang dia.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro pernah mengatakan, Ditjen Bea Cukai siap melakukan penyederhanaan proses mulai dari tahapan Pre Clearence, Custom Clearence dan Post Clearence di pelabuhan.
"Jadi nanti Bea Cukai yang menjadi koordinatornya (sistem dwelling time pelabuhan). Bea Cukai akan membantu otoritas pelabuhan untuk memperlancar kegiatan di proses pelabuhan," ujar dia.
Bambang memastikan langkah ini sebagai upaya pemerintah membenahi sistem dan peraturan dwelling time ke depan.
"Tidak (ada hubungannya), tapi kita mau membereskan sistem jadi ke depan tidak ada celah-celah orang untuk bermain. Selama ini kan mungkin ada celah yang menyulitkan. Ini yang mau dibereskan. Indikasi celah dari banyaknya peraturan izin larangan impor terbatas," tegas Bambang. (Fik/Ndw)
Ada 2.600 Izin, Larangan Impor Terbatas Rawan Diselewengkan
Pemerintah menyatakan perizinan larangan terbatas impor kerap menjadi sasaran empuk praktik nakal oknum pejabat pelabuhan.
Diperbarui 04 Agu 2015, 20:50 WIBDiterbitkan 04 Agu 2015, 20:50 WIB
Advertisement
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Harga Emas Antam Makin Tak Terkendali, Tembus Termahal Lagi
6 Potret Keakraban Amora Lemos dan Arsy saat Buka Puasa di Rumah Krisdayanti
Mengenal Hipotermia, Penyebab, Gejala, dan Cara Penanganannya
Resep Bubur Kacang Ijo yang Lezat dan Bergizi
Potensi Bencana Hidrometeorologi di Sulut, Ruas Jalan Tomohon-Manado Terancam Longsor
Prediksi Liga Champions PSG vs Liverpool: Duel Kelas Berat di Parc des Princes
Percaya Diri, Liverpool Tatap Leg Pertama 16 Besar Liga Champions 2024/2025 di Markas PSG
Jenis Obat Kolesterol dan Aturan Konsumsinya Saat Puasa Ramadan
Reaksi Vadel Badjideh Masa Penahanannya Ditambah Sampai 40 Hari
Nominal Zakat Fitrah Uang 2025: Panduan Lengkap Besaran dan Ketentuannya
Tolak Gagasan Trump, Pemimpin Arab Dukung Rencana Mesir Bangun Kembali Gaza
Bekasi Banjir, Kepala BMKG: Kami Telah Melakukan Modifikasi Cuaca di Jabodetabek