Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menyatakan perizinan larangan terbatas impor kerap menjadi sasaran empuk praktik nakal oknum pejabat pelabuhan. Area izin tersebut perlu dibenahi sehingga mengurangi praktik korupsi.
Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri, Edy Putra Irawady mengungkapkan, sebanyak 51 persen dari kegiatan ekspor dan impor merupakan larangan terbatas (lartas). Di mana setiap barang lartas impor yang keluar masuk wajib lapor.
"Ada 2.600 perizinan transaksional, artinya setiap jenis barang yang diimpor harus ada izinnya. Lartas ini problem dan rawan kalau enggak disistemkan," ucap dia saat Diskusi Dwelling Time di kantornya, Jakarta, Selasa (4/8/2015).
Atas dasar ini, sambung Edy, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mulai memerintahkan agar seluruh izin ekspor impor terintegrasi dalam sebuah sistem online.
"Makanya jangan terlalu banyak lartas, karena 51 persen itu terbanyak di dunia. Tambah lagi importir ada 38, jadi kalau dilarang di sini, bisa masuk lewat sana (pelabuhan lain). Pelabuhan internasional kita juga terbanyak di dunia," tegas dia.
Jalan terbaiknya, lanjut Edy, dengan mentransformasi dan mengintegrasikan perizinan ke dalam sebuah data online secara realtime melalui National Single Window (NSW).
"Nantinya NSW harus jadi acuan tunggal. Tapi ini belum jalan, karena belum ada badannya. Sebab baru ditandatangani tadi malam," terang dia.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro pernah mengatakan, Ditjen Bea Cukai siap melakukan penyederhanaan proses mulai dari tahapan Pre Clearence, Custom Clearence dan Post Clearence ‎di pelabuhan.
"Jadi nanti Bea Cukai yang menjadi koordinatornya (sistem dwelling time pelabuhan). Bea Cukai akan membantu otoritas pelabuhan untuk memperlancar kegiatan di proses pelabuhan," ujar dia.
Bambang memastikan langkah ini sebagai upaya pemerintah membenahi sistem dan peraturan dwelling time ke depan.
"Tidak (ada hubungannya), tapi kita mau membereskan sistem jadi ke depan tidak ada celah-celah orang untuk bermain. Selama ini kan mungkin ada celah yang menyulitkan. Ini yang mau dibereskan. Indikasi celah dari banyaknya peraturan izin larangan impor terbatas," tegas Bambang. (Fik/Ndw)
  Â
Ada 2.600 Izin, Larangan Impor Terbatas Rawan Diselewengkan
Pemerintah menyatakan perizinan larangan terbatas impor kerap menjadi sasaran empuk praktik nakal oknum pejabat pelabuhan.
diperbarui 04 Agu 2015, 20:50 WIBDiterbitkan 04 Agu 2015, 20:50 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Krisdayanti Maju di Pilkada Kota Batu 2024, Dapat Dukungan Penuh Keluarga hingga Menantu
Apa Artinya Membesarkan Hati: Pengertian, Manfaat, dan Cara Melakukannya
Cara Bikin Cilok Aci yang Kenyal dan Lezat, Cocok Jadi Ide Jualan
6 Aksi Nyeleneh Orang Saat Berkendara, Santai Sambil Mandi di Jalan Umum
Cara Buat Kulit Risoles: Panduan Lengkap untuk Hasil Sempurna
Perut Buncit Rata dalam Seminggu? Coba 7 Rahasia Ade Rai Ini!
Cara Menurunkan Kolesterol, Rahasia Diet dengan Makanan Sehat yang Aman Dikonsumsi Sehari-hari
HET Minyak Goreng Bakal Naik? Ini Bocorannya
Nyeri dan Sakit pada Leher Belakang, Penjelasan Mengenai Keadaan Tubuh Anda yang Tinggi Kolesterol
Pertarungan Jokowi vs Megawati dalam Pilkada Solo 2024, Hasilnya Bikin Penasaran
Sahroni DPR Minta Polisi Berlakukan Kebijakan Pinjam Pakai bagi Korban Kecelakaan Lalu Lintas
7 Menu Diet dengan Nasi Putih yang Lezat dan Mengenyangkan, Simak Resepnya