Liputan6.com, Jakarta - Di tengah pesta demokrasi di Pemilihan Umum Kepada Daerah (Pilkada) tahun ini, penyaluran dana desa senilai Rp 20,7 triliun menjadi sumber yang diincar partai politik (parpol) untuk memodali kegiatan tersebut. Dana ini bisa digunakan untuk kesejahteraan parpol.
Wakil Ketua Komite I DPD RI, Fachrul Razi mengatakan, transfer dana desa sebesar Rp 20,7 triliun untuk 74.093 desa di seluruh Indonesia memunculkan berbagai kepentingan, termasuk kepentingan parpol jelang Pilkada serentak.
Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 60 Tahun 2014, Desa A yang memiliki 21 dusun dengan luas 7,5 km persegi ini akan mendapatkan dana desa sebesar Rp 437 juta, sedangkan Desa B yang memiliki tiga dusun dan luas 1,5 km persegi mendapatkan sebesar Rp 41 juta.
Namun, dengan peraturan yang baru, PP No. 22/2015, Desa A mendapatkan Rp 312 juta dan Desa B mendapatkan 263 juta. "Kalau bisa merebut dana itu bisa populis. Dana desa bisa mensejahterakan partai," ujar dia saat Diskusi Senator Kita di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Minggu (6/9/2015).
Lebih jauh Fachrul mengatakan, anggaran dana desa tahun depan naik dua kali lipat menjadi Rp 47 triliun, bahkan dijanjikan setiap desa menerima Rp 1,4 miliar pada 2018.
"Dana desa bisa menjadi modal politik kedua di luar anggaran partai. Kepala Daerah pasti kan ingin mempertahankan kekuasaan," jelasnya.
Konflik regulasi, kata dia, saling tarik menarik antara Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tetinggal dan Transmigrasi (PDT) dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Tugas kedua kementerian ini carut marut, sehingga terjadi keterlambatan regulasi.
"Kemendagri tugasnya memberi pelatihan, dan Kementerian PDT di regulasi. Sebenarnya semua kewenangan harus dikembalikan ke PDT karena mereka yang punya proporsi supaya tidak ada tumpang tindih dan terpecah," tukas Fachrul. (Fik/Gdn)
Dana Desa Rp 20 Triliun Jadi Modal Parpol di Pilkada
Anggaran dana desa tahun depan naik dua kali lipat menjadi Rp 47 triliun.
Diperbarui 06 Sep 2015, 14:00 WIBDiterbitkan 06 Sep 2015, 14:00 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Komisi VI DPR Minta BPK-Polri Turun Tangan Hitung Kerugian Kasus Takaran MinyaKita
Kisah Tobatnya Imam Mahdi Palsu Asal Garut
BUMN Gerak Cepat Distribusikan Bantuan untuk Korban Banjir Jabodetabek
Banjir di Berbagai Daerah, Bagaimana Islam Memandang Bencana?
Hati-Hati! 6 Hal Ini Bikin Kamu Cuma Dapat Lapar dan Haus selama Puasa Ramadan
Belum Mandi Junub Lewat Waktu Subuh, Apakah Puasanya Sah? Ini Kata Buya Yahya
Ragu soal Datangnya Imsak, Masih Boleh Makan Apa Harus Setop? Simak Kata UAH
Westin Wedding Fair 2025 Hadirkan Gaun Eksklusif dari Elie Saab Hingga Wong Hang Tailor
Jejak Timnas Indonesia di Piala Dunia: Partisipasi Hindia Belanda pada 1938 Masih Menjadi Acuan
Chef Beatrix Ajak Kreasikan Olahan Sagu Papua yang Disulap Jadi Menu Lezat untuk Keluarga
Rahasia Berdoa dengan Khusyuk di Bulan Ramadan agar Lebih Berarti
Waktu Sholat Bali Ramadhan 2025, Berikut Jadwal untuk Wilayah Denpasar