Liputan6.com, Jakarta - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Jafar mengatakan pendamping desa yang akan mengawal penyaluran dana desa memiliki pendapatan lebih tinggi ketimbang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di masing-masing daerah.
Karena itu, profesi ini dinilai akan banyak diincar oleh masyarakat apalagi ada moratorium PNS yang dilakukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).
Dengan pendapatan itu, Marwan meminta perbankan untuk dapat memfasilitasi layanan keuangan bagi para pendamping desa tersebut. Hal itu agar penyaluran dana desa dapat mudah dipantau dan dicatat dengan baik.
Advertisement
"Mereka itu gajinya lebih besar dari PNS. Jadi bisa potensi kredit bagi perbankan terutama BTN sehingga pendapatannya dapat buat cicil-cicil kredit," kata Marwan di Menara BTN, Senin (14/9/2015).
Marwan menuturkan, setidaknya ada 32 ribu pendamping desa di seluruh Indonesia. Seiring dengan meningkatnya dana desa pada tahun depan maka jumlah pendamping desa akan terus ditingkatkan.
Menanggapi hal itu, Direktur Utama BTN Maryono menyambut positif apa yang ditawarkan Marwan. Profesi itu ke depan akan membantu BTN dalam menjalankan misi Kementerian Desa untuk membangun rumah di wilayah transmigrasi.
"Saya pikir itu hal sangat bagus dengan nanti pedesaan bisa meningkat ekonominya. Ke depan kualitas kredit di pedesaan juga akan meningkat," kata Maryono.
Secara umum, pendamping desa memiliki tugas membantu melakukan penyusunan keuangan dana desa. Mereka diwajibkan membantu aparat desa untuk menyusun laporan keuangannya serta penggunaan dana desa tersebut. Pendamping desa memiliki empat tingkatan yang masing-masing ada di tingkat nasional dan provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa.
Di tingkat nasional dan provinsi, pendamping desa disebut tenaga ahli pemberdayaan masyarakat. Tugas utamanya adalah memberikan bantuan teknis keahlian bidang manajemen, kajian, keuangan, pelatihan, dan peningkatan kapasitas, kaderisasi, infrastruktur perdesaan, dan regulasi.
Sementara untuk tingkat kabupaten, disebut dengan pendamping teknis. Tugas utamanya yaitu mendampingi desa dalam pelaksanaan program dan kegiatan sektoral. Untuk di tingkat kecamatan, pendamping desa disebut dengan nama pendamping desa. Tugasnya mendampingi desa dalam menyelenggarakan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
Di tingkat desa, pendamping desa disebut kader pemberdayaan masyarakat desa (KPMD) yang tugas menumbuhkembangkan dan menggerakkan prakarsa, partisipasi, serta swadaya gotong royong. Adapun semua pendamping desa bertanggub jawab langsung terhadap Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.‎
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi telah meluncurkan profesi baru yaitu pendamping desa pada tahun ini. Pendamping desa ini adalah seseorang yang akan mengawal penyaluran dana desa yang diprogramkan oleh Presiden Jokowi. (Yas/Ahm)