Liputan6.com, Jakarta - Penyaluran dana desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk 74.093 desa di seluruh Indonesia wajib ada pendampingan. Oleh sebab itu, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi pun merekrut Pendamping Desa yang bertugas mendampingi Kepala Desa dalam rangka pengelolaan dana desa.
Namun, Wakil Ketua Komite I DPD RI, Fachrul Razi menyayangkan perekrutan Pendamping Desa yang dilakukan pada Mei-Juni lalu berlangsung tertutup, sehingga dicurigai terjadi kongkalikong dalam proses seleksinya.
"Saya melihat ada transaksi atau kepentingan politik dalam memilih Pendamping Desa karena seleksi tertutup. Maklum kan mau Pilkada, jadi yang ditaruh untuk mengelola dana di desa harus dekat dengan penguasa politik," ungkap dia saat Diskusi Senator Kita di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Minggu (6/9/2015).
Kata Fachrul, Dinas Kabupaten atau Kota seharusnya memanfaatkan tenaga para veteran atau Mantan Fasilitator Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) yang sebelumnya dijanjikan untuk menjadi Pendamping Desa.
"Veteran PNPM ini pernah dijanjikan Dinas Kabupaten dan Kota bakal diterima lagi. Tapi sepertinya Dinas lebih memilih fresh graduate dibanding yang sudah berpengalaman 10 tahun di PNPM," tegasnya.
Dari data saat kunjungan ke beberapa Kabupaten dan Kota, Fachrul mengaku bahwa minat masyarakat untuk menjadi Pendamping Desa membludak karena alasan gaji yang menjanjikan.
"Gaji Pendamping Desa itu sampai Rp 14 juta per bulan, dari biasanya yang normal Rp 3 juta sampai Rp 3,5 juta per bulan. Pantas saja jika yang mendaftar banyak. Jadi harapannya jangan ada kongkalikong di lapangan," tandas dia.
Sebelumnya, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar menekankan kalau penggunaan dana desa wajib ada pendampingan.
"Eks fasilitator Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) kini mendampingi para kepala desa dalam rangka mengelola dana desa tahap pertama ini. Jadi kepala desa masih didampingi eks fasilitator PNPM," tutur Marwan.
Ia menambahkan, satu pendamping bisa mendampingi satu desa, dan bahkan bisa untuk tiga hingga empat desa. "Sesuai dengan amanat UU desa, pendamping desa itu memang wajib adanya. Jangan khawatir para kepala desa nanti kami akan berikan satu pendamping untuk satu desa. Minimal satu pendamping untuk tiga hingga empat desa," ujar Marwan.
Ia menegaskan, kalau pendamping desa masih menggunakan tenaga fasilitator eks PNPM kemarin, dan telah diangkat. "Untuk pendamping (dana desa) sekali lagi masih menggunakan tenaga fasilitator PNPM dan eks PNPM kemarin, sudah kami angkat dan launching," ujar Marwan.
Selain itu, untuk tahap kedua pencairan dana desa nantinya, Kementerian Desa akan melakukan rekrutmen secara terbuka. Jadi siapa saja bisa mendaftar asal sesuai dengan kualifikasi untuk menjadi pendamping kepala desa. (Fik/Gdn)
DPD Sebut Ada permainan Dalam Seleksi Pendamping Desa
Dinas Kabupaten atau Kota seharusnya memanfaatkan tenaga Mantan Fasilitator Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM).
diperbarui 06 Sep 2015, 12:27 WIBDiterbitkan 06 Sep 2015, 12:27 WIB
Penyaluran dana desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk 74.093 desa di seluruh Indonesia wajib ada pendampingan.... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Banjir Rob Terjang Pesisir Tablolong NTT, Ribuan Warga Mengungsi
Baru Sadar setelah Salam Ternyata Jumlah Rakaat Sholat Kurang, Bagaimana Buya Yahya?
Asal-usul Reog Ponorogo yang Awalnya Sindiran untuk Raja Majapahit
Polisi Gandeng KNKT dan ATPM Selidiki Penyebab Kecelakaan Maut di Gerbang Tol Ciawi 2
Cara Planet Saturnus Menyelamatkan Bumi dan Tata Surya
Ketua DPR dan Parlemen Italia Sepakat untuk Tingkatkan Hubungan Diplomatik
Jika Ketemu Orang Tidak Sholat Jangan Disuruh Sholat, tapi Begini Caranya Kata Buya Yahya
Cerita tentang Cagar Alam Mutis Timau, Ibu Pemberi Kehidupan Pulau Timor
7 Pemain yang Bersinar usai Tinggalkan Manchester United, Berikutnya Marcus Rashford?
DPR Bisa Rekomendasikan Copot Kapolri hingga Pimpinan KPK, Bentuk Intervensi?
Sejarah Kopitiam, Budaya Ngopi yang Makin Eksis di Indonesia
Pro Kontra Pemulangan Reynhard Sinaga, Menko Yusril: Tugas Negara Beda dengan Sikap Pribadi