Gara-Gara Menteri Susi, Kapal Ini Jadi Buronan Interpol

Interpol telah mengirimkan surat kepada NCB Hongkong untuk memantau dan memberikan informasi aktivitas Hai Fa.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 17 Sep 2015, 14:29 WIB
Diterbitkan 17 Sep 2015, 14:29 WIB
Gara-Gara Menteri Susi, Kapal Ini Jadi Buronan Interpol
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti telah menghukum salah satu pelaku illegal fishing yaitu Nahkoda Kapal MV Hai Fa dengan denda Rp 200 juta.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti telah menghukum salah satu pelaku illegal fishing yaitu Nahkoda Kapal MV Hai Fa dengan denda mencapai Rp 200 juta.

Akibat aksi susi berhasil menangkap dna membongkar apa yang dilakukan Hai Fa, maka kapal tersebut kini menjadi buronan dunia internasional yang langsung ditangani oleh International Criminal Police Organization (Interpol).

"Hai Fa itu sudah dapat Purple Notice dari Interpol, jadi sudah jadi otomatis sudah menjadi kewenangan Interpol, Interpol yang akan tangkan mereka untuk kita,"‎ kata Susi di Gedung KKP, Kamis (17/9/2015).

Dengan status tersebut, Hai Fa menjadi buronan penegak hukum atau masyarakat sipil internasional yang berada di 190 negara untuk mengumpulkan informasi terkait MV Hai Fa, yang dapat ditindaklanjuti ke penegakan hukum.

Dari posisi terakhir, Hai Fa berada di perairan Hong Kong. Terkait keberadaan itu, Interpol telah mengirimkan surat kepada NCB Hongkong untuk memantau dan memberikan informasi aktivitas Hai Fa.

Menanggapi aksi Hai Fa yang sudah melenggang keluar Indonesia setelah kasusnya ditindak, Susi mengaku itu sudah menjadi keharusannya.

"Ya dia sudah bayar denda Rp 200 juta, jadi bisa melenggang kabur, jual ikannya saja bisa sampai Rp 9 miliar, bayar Rp 200 juta ya tidak masalah," terangnya.

‎Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Perikanan Kota Ambon, Provinsi Maluku, memvonis Zhu Nian Le (43), nakhoda MV Hai Fa membayar uang sebesar Rp200 juta kepada Negara Republik Indonesia.

"Terdakwa terbukti bersalah melanggar Undang-Undang Perikanan RI Nomor 31 tahun 2004 yang telah diperbaharui dengan UU nomor 45 tahun 2009," kata ketua majelis hakim pengadilan perikanan setempat, Mathius di Ambon.

Bila tidak membayar ganti rugi kepada negara, maka yang bersangkutan akan dikenakan hukuman tambahan (subsider) selama enam bulan kurungan.

Yang memberatkan terdakwa divonis karena perbuatannya mengangkut 15 ton ikan hiu koboi (Carcharhinius longimanus) dan hiu martil (Sphyma spp) dan tidak memiliki surat izin kapal pengangkut ikan (Sikpi).

Jenis ikan hiu ini dilarang untuk diekspor ke luar negeri berdasarkan peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 59/Permen-KP/2014.‎ (Yas)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya