Produk Impor Tanpa Label Bahasa Indonesia Bisa Masuk Pelabuhan

Dengan label bahasa Indonesia diproduksi di dalam negeri maka dapat menghidupkan industri percetakan.

oleh Septian Deny diperbarui 29 Sep 2015, 20:24 WIB
Diterbitkan 29 Sep 2015, 20:24 WIB
20150911-Menteri Perdagangan Thomas Lembong-Jakarta
Menteri Perdagangan Thomas Lembong (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perdagangan Thomas Lembong menyatakan telah menyiapkan 9 Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) sebagai bagian dari revisi Permendag yang menjadi sorotan dalam paket kebijakan ekonomi jilid I pemerintah.

Salah satu aturan yang akan diterbitkan yaitu soal kewajiban pencantuman label berbahasa Indonesia pada barang yang beredar di dalam negeri.Terkait hal ini, Kemendag akan menerbitkan Permendag Nomor 73/M-DAG/PER/9/2015 tentang Kewajiban Pencantuman Label dalam Bahasa Indonesia pada barang. Aturan ini mulai berlaku pada 1 Oktober 2015.

Thomas menjelaskan, dalam aturan sebelumnya, kewajiban pencantuman label dalam Bahasa Indonesia untuk barang asal impor dilakukan sebelum barang memasuki daerah pabean. Sedangkan dalam ketentuan yang baru, kewajiban tersebut dilakukan sebelum barang diperdagangkan di pasar dalam negeri.

"Jadi di aturan Permendag sebelumnya itu mewajibkan semua produk impor sudah harus terpasang label sebelum masuk ke pelabuhan. Itu berarti eksportir di mancanegara seperti Jerman, Italia, Amerika, dan Inggris, mereka harus bikin label sendiri-sendiri," ujar Thomas di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Selasa (29/9/2015).

Menurut dia, label berbahasa Indonesia tersebut sebenarnya lebih layak untuk diproduksi di Indonesia. Dengan demikian, juga akan menghidupkan industri percetakan di dalam negeri.

"Semua importir harus cari percetakan di Indonesia. Eksportir juga harus cari kontraktor untuk memasangan label tersebut sebelum produk itu dilepas ke pasar," kata dia.

Dengan demikian, lanjut Thomas Lembong, diharapkan ada kegiatan ekonomi baru yang terbangun serta mampu menyerap tenaga kerja di dalam negeri."Ini akan mendatangkan kegiatan ekonomi ke Indonesian yaitu proses dan pembuatan percetakan di Indonesia, dan buat lapangan kerja pemasangan label di Indonesia. Dengan mengerjakan label itu terciptakan skala ekonomi, jadi jauh lebih murah nanti untuk pemasangan label untuk produk impor," ujar dia. (Dny/Ahm)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya