Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah mengumumkan paket pebijakan ekonomi jllid II di Istana Negara, Jakarta, Selasa 29 September 2015.‎ Paket kebijakan ekonomi tahap II menekankan pemangkasan perizinan investasi dengan hanya hitungan jam.
Dengan paket kebijakan ekonomi tahap II investor akan mengurus izin tidak sampai 526 hari, namun dipersingkat menjadi 3 jam.Wakil Ketua Komisi VI DPR, Dodi Alex Noerdin mengatakan, pihaknya menunggu langkah konkrit dari kebijakan ekonomi tahap II tersebut. Dia menyatakan, komisi VI akan memantau implementasi dari paket kebijakan ekonomi tahap II itu.
"Paket kebijakan ekonomi tahap II akan memangkas perizinan, saya tunggu implementasinya. Kami akan memonitor," kata Dodi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (30/9/2015).
Advertisement
Politisi Partai Golkar berharap, implementasi paket kebijakan ekonomi tahap II jangan hanya sampai di kertas saja. Dirinya tentu berharap iklim investasi akan bergairah setelah adanya paket kebijakan ekonomi tahap II itu.
"Jangan sampai paket tahap II itu sia-sia dengan tidak direspons pasar. Jangan sampai dollar tetap tinggi, jangan sampai IHSG melemah," ujar Dodi.
Pemerintah secara resmi merilis paket kebijakan ekonomi tahap II. Paket kebijakan yang berisi sejumlah langkah dalam menyelesaikan kendala investasi dan perizinan. Langkah-langkah tersebut diumumkan sesuai dengan ranah kerja sejumlah kementerian, termasuk Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup serta Kementerian Keuangan.
Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution menjelaskan, paket kebijakan yang diumumkan, difokuskan pada kemudahan dan fasilitas fiskal untuk mendorong arus investasi ke Indonesia. (TaufiqRohman/Ahm)