Liputan6.com, Jakarta - PT Bank QNB Indonesia Tbk (BKSW) mendapatkan pinjaman subordinasi US$ 70 juta atau sekitar Rp 1,02 triliun (asumsi kurs Rp 14.640 per dolar Amerika Serikat) dari pemegang saham pengendali Qatar National Bank yang memiliki 82 persen saham BKSW.
Dalam keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (2/10/2015), Direktur PT QNB Indonesia Tbk Windiartono Tabingin menuturkan, pinjaman itu diperoleh pada 30 September 2015. Dana pinjaman akan digunakan untuk pembiayaan produktif.
Baca Juga
Untuk melakukan transaksi ini, perseroan juga mempertimbangkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/12/PBI/2013 tentang kewajiban penyediaan modal minimum bank umum. Instrumen modal pelengkap harus memenuhi persyaratan sebagai berikut antara lain diterbitkan dan telah dibayar penuh, memiliki jangka waktu lima tahun, dan memiliki fitur untuk dikonversi menjadi saham biasa apabila bank berpotensi terganggu kelangsungan usahanya yang dinyatakan secara jelas dalam dokumentasi penerbitan.
Advertisement
Windiartono mengatakan, transaksi afiliasi ini nilainya memenuhi kriteria transaksi material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor IX.E.2 dan tidak terdapat benturan kepentingan, maka perusahaan hanya wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam peraturan Nomor IX.E.2 tentang transaksi material dan perubahan kegiatan usaha utama.
Salah satu poinnya menyebutkan kalau perusahaan yang menerima pinjaman secara langsung dari bank, perusahaan modal ventura, perusahaan pembiayaan dan perusahaan pembiayaan infrastruktur baik dari dalam negeri dan luar negeri.
"Perseroan memperoleh pinjaman secara langsung dari suatu bank di luar negeri yaitu Qatar National Bank maka transaksi dapat dikecualikan dari pemenuhan kewajiban dan keterbukaan informasi kepada publik sebagaimana diatur dalam peraturan Nomor IX.E.2," ujar dia. (Ahm/Igw)