Liputan6.com, Jakarta - Komite Eksplorasi Nasional (KEN) telah mengeluarkan rekomendasi untuk meningkatkan cadangan minyak dan gas bumi (Reserve Replacement Ratio/RRR) 75 persen dalam 5 tahun.
"KEN bertugas menemukan cadangan-cadangan migas baru dan sekaligus mempercepat proses penemuan cadangan migas yang semula 6-10 tahun menjadi 3-5 tahun sejak block award sampai discovery," kata Ketua Komite Eksplorasi Nasional Andang Bachtiar, di Jakarta, Selasa (6/10/2015).
Baca Juga
Menurut Andang, KEN sudah melakukan kajian permasalahan dan usulan rekomendasi, baik terkait persoalan teknis maupun non-teknis untuk mencapai quick win 6 bulan.
Advertisement
Hingga 6 Oktober 2015 ini, beberapa hal penting yang dapat disampaikan adalah sebagai berikut:
1. Komite Eksplorasi Nasional telah mengidentifikasikan potensi penambahan cadangan migas nasional sejumlah 5,2 miliar barel minyak ekuivalen (2,7 miliar barel minyak dan 14 TCF Gas) dari sumur-sumur penemuan migas (discovery) yang sudah terbukti lewat test berisi migas, akan tetapi belum ditingkatkan statusnya menjadi cadangan nasional.
2. Terdapat target eksplorasi berupa prospek-prospek dari berbagai KKKS yang telah dibor dan ada indikasi migas tetapi tidak ditest sejumlah 16,6 miliar barel minyak ekuivalen dari 120 struktur.
3. Komite Eksplorasi Nasional merekomendasikan perizinan satu atap, satu pintu, satu meja untuk mengakselerasi eksplorasi migas Indonesia.
"Kerumitan jenis dan proses perizinan migas yang memerlukan waktu yang lama dan biaya yang besar harus dihentikan. Kemudahan bagi investor untuk ber-investasi diwujudkan dengan pengurusan perizinan oleh instansi pemerintah c.q Ditjen Migas ke instansi yang mengeluarkan izin. Seluruh perizinan dapat diproses dan dikendalikan dari dan oleh pemerintah sendiri," paparnya.
4. Rekomendasi tentang pengelolaan Data Migas seperti:
a. Sunset Policy serta enforcement keterbukaan data
b. Exemption Data Migas dikeluarkan dari Kriteria PNBP
c. Penguatan kelembagaan pengelolaan data, termasuk penguatan infrastruktur dan pembiayaan oleh Negara.
5. Rekomendasi untuk dicabutnya Peraturan Pemerintah ( PP) No. 79 Tahun 2010 tentang Biaya operasi yang dapat dikembalikan dan perlakuan pajak penghasilan di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi. (Pew/Ahm)