Liputan6.com, Jakarta - Badan Anggaran (Banggar) DPR menunda pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/RAPBN 2016 yang seharusnya disahkan pada Kamis 22 Oktober 2015.
"Memang kemarin ada rencana diketok pada 22 Oktober 2015, tapi tidak mungkin. Sedangkan Banggar kirim surat ke komisi ada penundaan anggaran," ujar Anggota Komisi VI DPR Mohamad Haekal, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (21/10/2015).
Ia menilai, ada kejanggalan terhadap surat-surat yang dikirimkan ke komisi-komisi soal RAPBN 2016 tersebut. "Bahasa penundaan juga aneh. Biasanya kalau ada penundaan seharusnya di 'bintangin'. Dalam arti kalau nanti item-item ini memang tidak ada dananya dari pemerintah pada saat pengajuan APBNP itu yang menjadi prioritas yang dimasukkan ke APBNP," jelas Haekal.
Advertisement
Selain itu, Haekal menuturkan, setiap ada penundaan harus disertakan pembahasan lanjutan dengan mitra komisi sehingga tidak bisa diburu-buru."Dengan ada perubahan seperti itu dari fraksi kita dan fraksi lain untuk tidak diburu-buru karena pembahasannya belum selesai," tutur dia.
Haekal menekankan pengesahan akan dilakukan pada 29 Oktober 2015 mendatang, sebab lebih efektif. "Pada 29 Oktober 2015 yang pasti lebih efektif dari pada 22 Oktober 2015," kata Haekal.
Pemerintah sebelumnya mengharapkan RAPBN 2016 dapat disetujui sebelum keberangkatan Presiden Jokowi ke Amerika Serikat. Dengan adanya penundaan ini kemungkinan alotnya pengesahan anggaran akan terjadi.
"Kemarin dikasih waktu dua tiga hari rasanya juga tidak mungkin. Memang target kalau bisa pada 22 Oktober 2015. Mungkin mau ngejar sebelum Presiden Jokowi berangkat ke Amerika Serikat. Tapi tidak bisa seperti itu. Secara hukum ada waktu sampai 29-30 Oktober untuk finalisasi APBN," kata Haekal. (Taufiqrohman/Ahm)