Banyak Eksportir Ilegal, PT Timah Ngadu ke DPR

Beberapa peraturan yang telah diterbitkan Kementerian Perdagangan tidak manjur menertibkan kegiatan eskpor ilegal timah.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 21 Okt 2015, 18:13 WIB
Diterbitkan 21 Okt 2015, 18:13 WIB
Ilustrasi Timah
(Foto: Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - PT Timah (Persero) Tbk (TINS) mengadu ke Komisi VII DPR RI atas aksi penyelundupan timah yang dilakukan oleh penambang timah ilegal. Aksi penyelundupan oleh penambang ilegal tersebut membuat harga timah Indonesia anjlok.

Direktur PT Timah, Sukrisno mengatakan, biasanya timah ilegal diselundupkan melalui jalur laut ke negara tetangga, seperti Thailand. "Timah kita banyak yang diselundupkan, kebanyakan lewat laut,"kata Sukrisno di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (21/10/2015).

Menurut Sukrisno, salah satu cara menertibkan ekspor timah ilegal dengan membuat peraturan ketat. Aturan tersebut harus mempersempit ruang gerak ekspor timah ilegal. "Satu-satunya jalan regulasi, bagaimana ruang gerak dibatasi supaya tidak dijual. Timah tidak bisa dimakan," tuturnya.

Sukrisno mengungkapkan, beberapa peraturan yang telah diterbitkan Kementerian Perdagangan tidak manjur menertibkan kegiatan eskpor ilegal timah.

"Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 78 2013 sudah diatur tapi yang namanya mafia pasti cari celah, sehingga waktu itu banyak tidak diproduksi akal-akalan pakai timah solder segede jempol," tuturnya.

Kementerian Perdagangan juga telah menetapkan penjualan timah harus melalui bursa, dengan cara tersebut diharapkan ekspor timah ilegal dapat diberantas dan dapat mendongkrak harga timah Indonesia.

"Ada bursa timah, Indonesia ekspor terbrsar kedua dunia, kenapa Indonesia tidak bisa menentukan harga timah dunia itulah keluar permendag Nomor 32 Tahun 2013. Tapi yang diatur hanya timah batangan," pungkasnya. (Pew/Gdn)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya