Pemerintah Didesak Keluarkan Aturan Taat Pajak

Pemerintah ‎didesak mengeluarkan program untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak membayar kewajibannya, sehingga target pajak dapat tercapa

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 28 Okt 2015, 21:01 WIB
Diterbitkan 28 Okt 2015, 21:01 WIB
Ilustrasi Pajak (2)
Ilustrasi Pajak (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah ‎didesak mengeluarkan program untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak membayar kewajibannya sehingga target pajak dapat tercapai.

Peneliti Lembaga Perkumpulan Prakarsa, Ah Maftuch mengatakan, meski perekonomian Indonesia sedang bergejolak pembayaran pajak merupakan sebuah kewajiban, dan pendapatan negara dari pajak bisa ditingkatkan.

"Belajar yang sudah-sudah maka kita desak pemerintah untuk benar-benar punya satu program yang konkret agar penerimaan negara meningkat drast‎is meskipun ekonomi turun kalau konsisten kita capai target penerimaan," kata Maftuch dalam sebuah diskusi di Jakarta, Rabu (28/10/2015).

Menurutnya, jika pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak, target tax ratio 16 persen dari ‎Produk Domestik Bruto (PDB) dapat tercapai pada 2019.

"Kalau 2019 ditargetkan tax ratio 16 persen mudah dicapai kalau eksistensifikasi dilakukan optimal," ungkap Maftuch.

Maftuch mengungkapkan, potensi wajib pajak saat ini mencapai 60 juta namun yang terbukti menjadi wajib pajak hanya 28 juta. Sedangkan berdasarkan temuan Komisi Pemberantasn Korupsi (KPK) dari 18 ribu perusahaan ada 4.000 yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Padahal, jika wajib pajak tersebut patu, akan meningkatkan penerimaan negara dari pajak.

"‎Ini mence‎ngangkan sekali berarti tidak pernah bayar pajak, yang punya NPWP saja melakukan penghindaran dan pengelakan. Kalau serius wajib pajak didorong untuk patuh melakukan pelaporan tahun sehingga ada peningkatan siginifikan," pungkasnya.  (Pew/Ndw)

 
 
 

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya