Menkeu Bantah PMN BUMN Dihapus dari APBN 2016

Menurut Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, pencairan PMN biasanya dilakukan pada semester II.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 03 Nov 2015, 20:13 WIB
Diterbitkan 03 Nov 2015, 20:13 WIB
20151103-Menkeu Beberkan APBN 2016
Menkeu Bambang PS Brodjonegoro (kiri) bersama Wamenkeu Mardiasmo saat memberikan keterengan pers di Gedung Pajak, Jakarta, (3/11/2015). Dalam keterangan tersebut Menkeu menjelaskan perincian APBN 2016 yang telah disahkan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro membantah bahwa pemerintah dan DPR telah membatalkan Penyertaan Modal Negara (PMN) ‎dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2016.

Bambang mengatakan, meski belum dianggarakan dalam APBN 2016, PMN yang diajukan sebesar Rp 39 triliun untuk badan usaha milik negara (BUMN) tersebut tidak dibatalkan.

"PMN BUMN bagian dari APBN 2016 tidak ada kata dibatalkan atau tidak disetujui," kata Bambang, dalam konferensi pers APBN 2016, di Kantor Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Selasa (3/11/2015).

‎Bambang mengungkapkan, PMN untuk BUMN masih bisa diajukan, namun waktunya diundur dalam Angaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) yang rencananya dilakukan pada triwulan I 2016.

"Cuma bahasan pencairan akan dilakukan waktu pemerintah ajukan APBN triwulan I 2016. Jadi di situlah pembahasan rencana PMN di DPR yang dilakukan komisi terkait," ungkapnya.

Menurut Bambang, pencairan PMN biasanya dilakukan pada semester II. Saat ini pemerintah sedang fokus melakukan suntikan dana untuk BUMN, sedangkan PMN untuk sektor lainnya belum menjadi prioritas.

"Menurut saya penundaan ini hanya masalah adminstrasi pencairan.‎ Ini PMN BUMN dan PMN lain nanti kita urus, saya kasih tahu kebiasaan kita mencairkan PMN dalam kondisi normal jarang semester I, biasanya semester II karena menyiapkan PP dulu," pungkasnya. (Pew/Gdn)*

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya