Pemerintah Imbau Pemda Jakarta Pakai Formula Upah Baru

Menko Perekonomian Darmin Nasution mengatakan PP Nomor 78 Tahun 2015 soal pengupahan bersifat mengingat sehingga mesti diikuti Pemda.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 04 Nov 2015, 16:44 WIB
Diterbitkan 04 Nov 2015, 16:44 WIB
20150929- Paket Kebijakan Ekonomi Tahap II-Jakarta
Menko bidang Perekonomian Darmin Nasution memberikan keterangan pers terkait kebijakan ekonomi tahap II, Jakarta, Selasa (29/9/2015). Paket kebijakan tahap dua difokuskan pada industri, keuangan dan ekspor. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah dalam hal ini, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengimbau supaya pemerintah daerah mesti mengikuti formula upah buruh yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menuturkan, hal itu juga berlaku untuk DKI Jakarta walaupun dengan formula sebelumnya diperkirakan mendapat upah lebih tinggi.

"Mestinya ya DKI Jakarta mengikuti formula. Formulanya mengatakan untuk Jakarta itu Rp 3,01 juta kalau tidak salah. Ya nanti kita selesaikanlah persoalannya," kata dia di Jakarta, Rabu (4/11/2015).

Dia menuturkan, regulasi tersebut bersifat mengikat, artinya harus diikuti oleh semua pemerintah daerah. Namun, ketika ditanyai sanksi, Darmin tidak menjawab secara jelas. "Ini PP. PP ini binding pemerintah mengikat nasional. Ya tidak usah ditanya," tutur Darmin.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengatakan, akan mengikuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dalam menentukan Upah Minimum Provinsi (UMP). Meski begitu, menurut Ahok, sistem pengupahan DKI Jakarta lebih menguntungkan buruh.

"Kami pasti ikut PP Pengupahan, tapi kami rasa yang di DKI Jakarta sistemnya lebih menguntungkan buruh," kata Ahok 27 Oktober 2015 lalu.

Sistem yang digunakan Pemprov DKI menggabungkan angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL) ditambah dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Dengan sistem itu, diperkirakan UMP 2016 DKI Jakarta bisa lebih dari Rp 3 juta. UMP Jakarta 2015 sebesar Rp 2,7 Juta.

Lebih lanjut, dalam PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan merupakan turunan dari UU No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Dalam PP ini diatur soal rumus penetapan upah minimum provinsi (UMP). Selain itu, juga akan dibuat peraturan turunannya yaitu Peraturan Menteri Tenaga Kerja yang mengatur struktur skala upah, THR, KHL hingga uang service.

PP Pengupahan bisa menjaga atau memprediksi biaya usaha sehingga para pengusaha bisa merencanakan biaya perusahaannya dalam waktu tertentu. Rumus upah buruh mulai 2016 yaitu UMP tahun depan = UMP tahun berjalan + ( UMP tahun berjalan x (inflasi + pertumbuhan ekonomi).

Ahok mengatakan, bila hasil penghitungan DKI lebih besar dibanding hasil PP, maka dia tetap menggunakan sistem DKI untuk UMP."Kalau turun lebih lucu dong. Ya PP sebuah petunjuk saja, kalau kamu ada yang lebih tinggi, ya tidak masalah," tandas Ahok. (Amd/Ahm)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya