Swasta Kantongi Izin Tetap Dapat Kelola Bisnis Air

Menko Perekonomian, Darmin Nasution menuturkan perusahaan yang dapat izin selama ini tetap berlaku izin kelola air hingga habis izinnya.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 05 Nov 2015, 18:45 WIB
Diterbitkan 05 Nov 2015, 18:45 WIB
Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM)
Sistem Penyediaan Air Minum (Foto: Antara)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah merilis paket kebijakan ekonomi jilid VI di Istana Kepresidenan, Jakarta. Salah satu yang diatur dalam paket kebijakan itu mengenai pengelolaan air.

Menteri Koordinator Perekonomian, Darmin Nasution menuturkan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mecabut Undang-undang Nomor 7 Tahun 2004 maka pengelolan air menjadi kewenangan negara.

"Perusahaan yang sudah dapat izin selama ini, itu tetap berlaku izinnya sampai habis. Atau kalau Undang-undang nanti dibuat itu mengatur lain, akan mengikuti yang baru itu," ujar Darmin, Kamis (5/11/2015).

Dalam keterangan yang diterbitkan, latar belakang pengelolaan air ini mengingat air merupakan kebutuhan dasar dan merupakan bagian dari hak azasi manusia, serta merupakan unsur strategis dalam pembangunan nasional. Karena itu, negara harus hadir dalam pengelolaannya.

Dengan membatalkan UU Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air maka kembali diberlakukan Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 1974 tentang pengairan.

Untuk memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan sumber daya air khususnya dalam hal pengusahaan dan atau penyediaan air oleh para pelaku usaha yang berinvestasi di Indonesia, Pemerintah pun menyusun RPP tentang pengusahaan sumber daya air (RPP Pengusahaan SDA) dan RPP tentang sistem penyediaan air minum (RPP SPAM).

"Melalui kedua RPP itu, pemerintah tetap menghormati kontrak kerja sama pengelolaan sumber daya air hingga berakhirnya perjanjian kerja sama. Namun pemerintah akan meningkatkan pengendalian pelaksanaan kerja sama itu melalui penguatan tata kelola perizinan penggunaan air sesuai amanat Mahkamah Konstitusi untuk memenuhi kebutuhan air masyarakat," tulis keterangan tersebut.

Adapun pengaturan RPP pengusahaan sumber daya air itu mencakup pengusahaan sumber daya air termasuk permukaan dan air tanah.Sedangkan penyediaan penyelenggaraan sistem penyediaan air minum antara lain dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Unit Pelayanan Teknis (UPT/Unit Pelayanan Teknis Daerah), kelompok masyarakat, dan Badan Usaha Swasta untuk memenuhi kebutuhan sendiri.

Lewat paket kebijakan ekonomi ini juga menegaskan kalau pelaksanaan penyelenggaraan sistem penyediaan air minum (SPAM) oleh badan usaha swasta untuk kebutuhan sendiri yang telah dilaksanakan disesuaikan dengan ketentuan RPP SPAM untuk pelaksanaan penyelenggaraan SPM yang dilakukan mekanisme kerja sama antara pemerintah daerah, BUMN/BUMD dengan badan usaha swasta sebelumnya RPP SPAM dinyatakan tetap berlaku sampai berakhirnya perjanjian kerja sama.

"Pengaturan yang lebih rinci akan diatur melalui peratuan menteri," dalam keterangan tersebut. (Yas/Ahm)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya