Top 5 Bisnis: Daftar Lengkap UMP 2016 di 16 Provinsi

Sebanyak 16 provinsi telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2016.

oleh Nurseffi Dwi Wahyuni diperbarui 06 Nov 2015, 09:01 WIB
Diterbitkan 06 Nov 2015, 09:01 WIB
Ilustrasi Upah Buruh
Ilustrasi Upah Buruh (Liputan6.com/Johan Fatzry)

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 16 provinsi telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2016. Tercatat 15 provinsi menaikkan UMP, sedangkan satu provinsi yaitu Jawa Barat untuk pertama kalinya menetapkan UMP setelah absen lima tahun.

Kenaikan upah pada tahun depan dari 16 provinsi tersebut bervariasi, yaitu antara 6,7 persen hingga 17,2 persen dibandingkan UMP 2015.

Informasi mengenai UMP 2016 menjadi artikel paling diburu pembaca. Lengkapnya, berikut lima artikel paling populer di kanal bisnis Liputan6.com edisi Kamis, 6 November 2015:

1. Daftar Lengkap UMP 2016 di 16 Provinsi

Berdasarkan yang diperoleh Liputan6.com dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), kenaikan upah tertinggi terjadi di provinsi Gorontolo yaitu sebesar 17,2 persen yaitu dari Rp 1,6 juta pada 2015 menjadi Rp 1,87 juta pada 2016.

Kemudian diikuti oleh DKI Jakarta yang naik Rp 400 ribu atau sebesar 14,5 persen dari Rp 2,7 juta pada 2015 menjadi Rp 3,1 juta pada 2016 dan provinsi Sulawesi Barat yang naik 12,6 persen dari Rp 1,65 juta pada 2015 menjadi Rp 1,86 juta pada 2016.

2. Menabung! Cara Jitu Wujudkan Istana Impianmu dari Sekarang

Memiliki rumah impian tentu menjadi keinginan semua orang, walau berukuran kecil, rumah pribadi laksana sebuah istana impian Anda di masa depan, rasa puasnya pun tentu berbeda dibanding Anda harus mengontrak atau menyewa rumah.

Untuk mewujudkannya memang tidaklah mudah, namun, dengan pengelolaan keuangan yang tepat dari gaji Anda sekarang, bukan hal mustahil mewujudkan impian tersebut.

3. Perlukah PNS Dapat THR?

Pemerintah akhirnya memutuskan untuk memberi Tunjangan Hari Raya (THR) atau gaji ke-14 kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai  tahun depan. Keputusan itu ada setelah memperoleh persetujuan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2016.

Pengamat Kebijakan Publik Yustinus Prastowo mengatakan, seharusnya hal tersebut ditinjau ulang. Lantaran, PNS sendiri telah mendapatkan THR pada gaji ke-13. Belum lagi, lanjut dia pemberian gaji ke-14 tidak menjamin peningkatan kinerja PNS.

4. Mau Kaya, Sehat dan Bahagia? Tinggal di Negara Ini

The Legatum Institue, sebuah perusahaan survei yang bermarkas di London baru saja merilis Daftar Tahunan Indeks Kesejahteraan Global. Daftar tersebut memuat jajaran negara paling makmur dari 142 negara dunia.

Penilaian tersebut didasarkan dari beberapa faktor seperti pendapatan per kapita, banyaknya orang yang bekerja hingga faktor unik seperti jumlah situs aman yang dapat diakses di negara tersebut.

5. Buat PNS, Dapat THR Lebih Untung Daripada Naik Gaji

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) menyatakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) PNS lebih menguntungkan daripada kenaikan gaji tiap bulan.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Herman Suryatman mengatakan, keuntungan tersebut dilihat dari nominal yang diterima PNS. Memang, pada tahun depan PNS tidak mengalami kenaikan gaji. (Dny/Ndw)

 
 

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya