Kementerian Kelautan Permudah Izin Usaha Perikanan Budidaya

KKP telah menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 49/PERMEN-KP/2014 tentang Usaha Pembudidaya Ikan.

oleh Septian Deny diperbarui 13 Nov 2015, 11:16 WIB
Diterbitkan 13 Nov 2015, 11:16 WIB
Peraturan Menteri Susi Bikin Nelayan Merugi
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) juga terus mendorong pengembangan usaha perikanan budidaya.

Liputan6.com, Jakarta - Selain memperketat pengawasan di perairan lepas, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) juga terus mendorong pengembangan usaha perikanan budidaya. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan, mendorong perekonomian, serta menjadikan Indonesia menjadi negara yang berdaulat dan mandiri, khususnya dalam produksi perikanan budidaya.

Direktur Jenderal Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan Slamet Soebjakto mengatakan salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan mempermudah pelayanan perizinan, sekaligus mempersiapkan peraturan perundangan yang harmoni dan sinergi.

"Sinkronisasi peraturan diperlukan untuk menyelamatkan sumber daya kelautan dan perikanan, sehingga ke depan akan mampu meningkatkan daya saing usaha perikanan budidaya sekaligus meningkatkan kedaulatan bangsa, menjadi bangsa yang mandiri, berkelanjutan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat," ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (13/11/2015).


Dia menjelaskan sinkronisasi pelayanan perizinan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya (DJPB) dilakukan dalam upaya perbaikan pelayanan kepada masyarakat.

"Saat ini kinerja birokrasi pelayanan publik harus lebih cepat dan lebih mudah. Salah satu yang dilakukan adalah melalui integrasi pelayanan perizinan pemasukan ikan hidup DJPB ke dalam National Single Window (NSW)," kata dia.

Dengan demikian, diharapkan semakin mempermudah masyarakat yang memerlukan pelayanan perizinan tersebut dan sekaligus terintegrasi dengan instansi yang terkait, seperti Badan Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (BKIPM) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Ditjen Bea dan Cukai, bahkan dengan pihak lain yang terkait dengan perizinan tersebut.

Slamet mengatakan terkait dengan pelayanan perizinan, KKP juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 49/PERMEN-KP/2014 tentang Usaha Pembudidaya Ikan.

Dalam peraturan ini, nantinya kapal yang bisa beroperasi mengangkut ikan hidup di perairan Indonesia, harus berbendera Indonesia dan diawaki awak kapal berkewarganegaraan Indonesia. Kapal asing hanya diperbolehkan berhenti di pelabuhan cek point yang telah ditetapkan. 

"Ini akan berlaku mulai Februari 2016 sebagai bagian dari penerapan asas Cabotage," ujarnya.

KKP juga memperkenalkan Sistem Informasi Aplikasi Pemasukan Ikan Hidup (SIAPIH) untuk mempermudah pelayanan dan pemberian izin pemasukan ikan hidup.

"Melalui SIAPIH, kita harapkan para importir semakin mudah dalam memperoleh pelayanan perizinan dan para stakeholder mudah dalam melakukan usaha perikanan budidaya. Dan nantinya akan dapat terwujud perikanan budidaya yang mandiri, berdaya saing, dan berkelanjutan," ujarnya. (Dny/Gdn)**

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya