Liputan6.com, Jakarta - Wakil Presiden (Wapres), Jusuf Kalla menegaskan beras impor asal Vietnam sudah masuk ke Indonesia melalui pintu Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Farouk Muhammad mengaku khawatir kebijakan ini dapat menimbulkan kerugian bagi petani.
Dia mengingatkan pemerintah harus berhati-hati dalam memutuskan untuk melakukan kebijakan impor beras, mengingat banyak pengaruh yang ditimbulkan dari kebijakan tersebut.
Advertisement
"Pemerintah hendaknya berpihak kepada kepentingan ekonomi nasional, terutama para petani yang sekarang sedang menikmati harga yang relatif stabil, sehingga daya beli petani bisa terus membaik,” kata dia di Jakarta (14/11/2015).
Baca Juga
Pemerintah beralasan, kebijakan impor tahun 2015, hanya sebagai cadangan Perum Badan Urusan Logistik (Bulog), diantaranya untuk mengantisipasi dampak El-Nino dan bencana asap yang menimpa beberapa sentra produksi pangan di Sumatera dan Kalimantan yang diprediksi mempengaruhi hasil panen petani.
Farouk menjelaskan, keresahan petani terhadap kebijakan impor beras sangat beralasan, dengan tingkat produksi beras hingga akhir 2015 akan mencapai 75,5 juta ton, pasokan beras ke Pasar Induk Cipinang sebagai barometer pasokan beras di seluruh pasar di Indonesia juga masih relatif lancar.
Bahkan pada Oktober pasokan mencapai 80 ribu ton. Jadi, secara produksi dan pasokan hingga akhir tahun 2015, masih relatif aman.
“Pemerintah menjamin beras impor tidak masuk pasar, tetapi tentu saja kebijakan ini akan menjadi tekanan psikologis tersendiri bagi petani dan pedagang. Sudah bisa dipastikan bahwa pembelian gabah petani oleh Bulog akan menurun, yang pada akhirnya berujung pada kerugian bagi petani,” tegas Farouk.
Mantan Gubernur Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PITK) ini mengingatkan pemerintah harus segera memperbaiki sistem pengadaan beras nasional dengan mengubah aturan-aturan yang membelenggu seperti Harga Pokok Petani (HPP) yang hanya satu harga, mengingat pasar beras berjalan mekanistik dan dinamis.
Selain itu, kebijakan impor beras harus selalu berpedoman pada UU N0 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Pasal 36 ayat 1 bahwa impor pangan hanya dapat dilakukan apabila produksi pangan dalam negeri tidak mencukupi dan/atau tidak dapat diproduksi di dalam negeri. (Yas/Ndw)