Kontrak Pertamina di Blok ONWJ Resmi Diperpanjang

Kontrak Pertamina di Blok ONWJ Resmi Diperpanjang

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 29 Des 2015, 18:27 WIB
Diterbitkan 29 Des 2015, 18:27 WIB
Ilustrasi Tambang Minyak 5 (Liputan6.com/M.Iqbal)
Ilustrasi Tambang Minyak 5 (Liputan6.com/M.Iqbal)

Liputan6.com, Jakarta - PT Pertamina (Persero) melalui anak usahanya PT Pertamina Hulu Energi ONWJ menandatangani perpanjangan Kontrak Kerjasama (KKS)  pengelolaan Blok OffshoreNorth West Java (ONWJ).‎

Direktur Utama PHE ONWJ Beni J mengatakan, ‎perpanjangan KKS pengelolaan Blok ONWJ yang akan habis masa berlakunya pada 18 Januari 2017. Kontrak tersebut diperpanjang hingga tahun 2037.‎

"Saat ini komposisi pemilikan di Blok ONWJ terdiri dari PHE ONWJ sebesar 58,28 persen, Energi Mega Persada ONWJ Ltd. sebesar 36,72 persen, dan KUFPEC Indonesia (ONWJ), B.V. sebesar 5 persen," kata Beni di Jakarta, Selasa (29/12/2015).

‎Dengan perpanjangan kontrak tersebut, maka komposisi kepemilihan saham usai 18 Januari 2017 berubah menjadi PHE ONWJ sebesar 73,5 persen, Energi Mega Persada ONWJ Ltd. sebesar 24 persen, dan KUFPEC (ONWI), BV,sebesar 2,5 persen.‎

 


“Pertamina menyambut positif perpanjangan kontrak ini sehingga rencana-rencana pengembangan di masa mendatang dapat ditindaklanjuti demi kelangsungan produksi Blok ONWJ," jelas Beni.

Hingga akhir 2015, produksi PHE ONWJ diproyeksikan mampu mencapai tingkat produksi minyak 40 ribu barel per hari dan produksi gas sebesar 178 juta kaki kubik per hari (mmscfd).

"Produksi minyak dan gas PHE ONWJ disalurkan seluruhnya untuk kebutuhan dalam negeri," pungkasnya.

Bonus tandatangan

Negara mendapat US$ 5 juta dari bonus tandatangan perpanjangan kotrak Blok ONWJ. Bonus tandatangan tersebut terdiri dari US$ 3,5 juta komulatif produksi 900 juta barel minyak ditambah US$ 1,5 komulatif produksi 500 miliar kaki kubik dari bonus produksi.

"Total pemasukan diraup negara dari Blok ONWJ US$ 5 juta," kata Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM I Gusti Nyoman Wiratmaja.

Wirat menambahkan, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegaiatan usaha Minyak dan Gas Bumi yang kemudian diubah dengan PP Nomor 55 Tahun 2009, Pemerintah melalui Menteri ESDM pada 2014 menyetujui perpanjangan kontrak Blok ONWJ yang akan habis pada 19 Januari 2017. (Pew/Ndw)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya