Merokok di Pesawat, Penumpang Lion Air Masuk Daftar Pencarian

Kemenhub mencatat terdapat 15 candaan tentang ancaman bom yang membuat sejumlah penerbangan menjadi tertunda.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 04 Jan 2016, 21:32 WIB
Diterbitkan 04 Jan 2016, 21:32 WIB
Pesawat Lion Air
Pesawat Lion Air (Liputan6.com/Faisal R Syam)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan, sepanjang tahun 2015 telah mencatat 3 kasus pelanggaran yang dilakukan oleh penumpang yakni merokok di pesawat.

Direktur Keamanan Penerbangan, Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub, Nasir Usman memaparkan, kasus pertama terjadi pada 19 Agustus 2015 dengan penerbangan Lion Air JT 902 rute Bandung-Denpasar. Dia menuturkan, penumpang berinisial CH ‎kini masuk dalam daftar pencairan orang (DPO).

"Tanggal 19 Agustus 2015 Lion Air JT 902 Bandung -Denpasar inisial CH.‎ Bersangkutan masuk dalam DPO. Sudah dikeluarkan surat DPO 04/ ‎12/2015 Ditreskrimsus 1 Desember 2015 oleh Polda Bali," kata dia, Jakarta, Senin (4/1/2015).

Kasus kedua terjadi pada 10 Oktober 2015 pada penumpang maskapai Wings Air dengan nomor penerbangan IW 1241. Pelaku berinisial DN.

Terakhir terjadi 20 November 2015. Penumpang naik pesawat Lion Air JT 032 dengan rute Cengkareng-Denpasar. Penumpang berinisial LS merupakan warga negara asing.

"20 November 2015 Lion Air JT 032 Cengkareng-Denpasar WNA LS saat ini sudah dilakukan P21 Polda Bali dalam waktu dekat akan dilakukan serah terima tersangka barang bukti," ujarnya.

Selain kasus tersebut, pihaknya sedang memerika kasus penumpang yang masuk tanpa izin karena keterlambatan maskapai Lion Air.

"Masuk pesawat tanpa izin yaitu 21 November 2015 karena keterlambatan Lion Air JT 898 Jakarta-Makassar beberapa penumpang masuk pesawat lion 778 guna menggagalkan penerbangan. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara tidak tinggal diam dilakukan proses penegakan hukum, dilakukan pemberkasan," tandas dia.

Di luar itu, Kemenhub juga mencatat terdapat 15 candaan tentang ancaman bom yang membuat sejumlah penerbangan menjadi tertunda. Ancaman tersebut terdiri dari dua kriteria. Pertama, laporan resmi yang diterima Kemenhub. Ke dua ialah laporan belum resmi.

"Keamanan penerbangan tahun 2015 telah mencatat kejadian yang megakibatkan tertundanya penerbangan, kemudian proses pemeriksaan bandar udara, candaan bom tercatat ada 15 candaan di 2015. Satu kriteria informasi yang resmi diterima Direktorat Keamanan Penerbangan, atau bandar udara, atau dari airlines ke Direktorat Keamanan Penerbangan ada 12, yang 3 baru informasi awal yang ‎belum resmi dari sumber tempat bom," tuturnya. (Amd/Gdn)


**Ingin berbagi informasi dari dan untuk kita di Citizen6? Caranya bisa dibaca di sini
**Ingin berdiskusi tentang topik-topik menarik lainnya, yuk berbagi di Forum Liputan6

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya