Liputan6.com, Jakarta - Masyarakat Kepulauan Seribu tidak lama lagi akan menikmati layanan kapal perintis. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyiapkan Kapal KM Sabuk Nusantara 46 berbobot 200 Deadweight Tonnage (DWT) untuk dioperasikan PT Pelni guna melayani rute Jakarta-Kepulauan Seribu.
Adapun rute detail yang dilayani adalah Sunda Kelapa (sebagai pelabuhan pangkal) – Pulau Untung Jawa – Pulau Pramuka – Pulau Tidung – Pulau Kelapa (pergi pulang/pp). Kapal perintis tersebut mampu mengangkut penumpang hingga 114 orang.
Baca Juga
Kepala Biro Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan JA Barata mengungkapkan, Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan direncanakan meresmikan pelayaran perdana kapal perintis KM Sabuk Nusantara 46 tersebut pada Kamis (28/1/2016) di Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta Utara, bersama dengan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama (Ahok).
Advertisement
"Pengadaan kapal perintis ini merupakan wujud komitmen Kementerian Perhubungan untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan transportasi kepada masyarakat dan untuk meningkatkan kapasitas sarana transportasi laut di Kepulauan Seribu yang selama ini masih terbatas aksesibilitasnya," kata Barata dalam keterangannya, Rabu (27/1/2016).
Baca Juga
Saat ini kebutuhan jasa transportasi laut masyarakat di daerah Kepulauan Seribu cukup tinggi, sementara sarana transportasi laut yang melayaninya masih sangat terbatas.
Untuk membiayai pengoperasian trayek kapal perintis tersebut, Kemenhub telah menganggarkan Public Service Obligation (PSO) sebesar Rp 5,9 miliar yang berasal dari DIPA pada Satuan Kerja Sunda Kelapa, Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub.
Beroperasinya KM Sabuk Nusantara 46 ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan dan meningkatkan aksesibilitas masyarakat di daerah Kepulauan Seribu dengan tarif yang terjangkau, dan tetap memperhatikan aspek keselamatan.
Selain itu, diharapkan keberadaannya turut mendongkrak perekonomian masyarakat setempat yang ditandai dengan tumbuhnya pusat-pusat perdagangan dan industri di daerah tersebut.
Penugasan PT Pelni untuk mengoperasikan kapal perintis milik negara sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan kegiatan pelayanan publik kapal perintis milik negara. Ini dilatarbelakangi oleh Pelni yang memiliki pengalaman dalam pengoperasian angkutan laut penumpang dan barang; serta memiliki manajemen serta sumber daya yang memadai.
Dikatakan, Pelni juga merupakan perusahaan BUMN di bidang angkutan laut nasional dalam negeri, baik penumpang maupun barang yang saat ini memiliki jaringan terbesar.
Selain itu, Pelni selama ini sudah punya standar pelayanan kepada penumpang, termasuk untuk perawatan kapalnya. Diharapkan kualitas dan kontinuitas pelayanan kepada penumpang akan tetap terjaga sepanjang tahun dan tidak mengalami gangguan yang dapat menurunkan pelayanan.‎ (Yas/Nrm)