Liputan6.com, Jakarta - Untuk menentukan rumusan gaji dan tunjangan bagi jajaran direksi dan honorarium untuk dewan komisaris perusahaan badan usaha milik negara (BUMN), Kementerian BUMN telah memiliki acuan khusus. Acuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Nomor 4 Tahun 2014.
Deputi Bidang Infrastruktur Bisnis Kementerian BUMN Wahyu Kuncoro menjelaskan, ada beberapa dasar yang melandasi penentuan besaran gaji bagi direksi dan untuk komisaris dalam satu perusahaan BUMN. Dua pedoman tersebut adalah besaran omzet yang dihasilkan oleh perusahaan dan juga dan aset yang dimiliki perusahaan.
"Besaran gajinya untuk direksi sangat variasi. Paling tinggi tidak lebih dari Rp 200 juta, paling rendah masih ada sekitar Rp 25 jutaan," terang Wahyu saat berbincang dengan wartawan, Jumat (5/2/2016). Namun, jumlah gaji tersebut di luar atau belum termasuk dengan berbagai tunjangan dan fasilitas yang diberikan kepada para direksi BUMN.
Baca Juga
Berbeda lagi dengan besaran remunerasi yang diterima oleh dewan komisaris. Besaran remunerasi untuk komisaris biasanya hanya antara 50-75 persen dari besaran gaji masing-masing direksi.
Sampai saat ini BUMN pemegang aset terbesar yaitu PT PLN (Persero), dimana sset PLN saat ini tembus Rp 1.000 triliun. Aset tersebut melonjak drastis akibat kebijakan revaluasi aset yang dimanfaatkan PLN. Dengan demikian, PLN telah mengalahkan Bank Mandiri sebagai pemilik aset terbannyak selama beberapa tahun terakhir.
"Tapi jangan lupa, sampai saat ini juga masih ada BUMN yang asetnya hanya puluhan miliar, dan masih ada BUMN yang merugi," terang dia.
Wahyu mengaku tidak mudah untuk menentukan rumusan besaran gaji bagi anggota direksi dan komisaris. Untuk itu pihaknya akan terus melakukan beberapa penyempurnaan dan pengawasan mengenai penerapan penggajian pejabat-pejabat di BUMN tersebut.
Untuk diketahui, jumlah perusahaan yang bernaung di bawah BUMN saat ini mencapai 119 perusahaan. Dalam beberapa tahun ke depan Kementerian BUMN berencana memangkas jumlah tersebut menjadi hanya 85 BUMN. (Yas/Gdn)