Belanja Pegawai Dominan, Pemda Diimbau Tak Rekrut PNS

Belanja pegawai sudah melebihi 50 persen maka tidak akan dipenuhi permintaan pengajuan CPNS.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 05 Mar 2016, 18:44 WIB
Diterbitkan 05 Mar 2016, 18:44 WIB
TKD Tertunda Lagi, PNS DKI Gigit Jari
Sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) pulang kerja di Gedung DPRD DKI, Jakarta, Selasa (10/3/2015). PNS DKI kembali harus gigit jari lantaran pembayaran tunjangan kinerja daerah (TKD) statis kembali tertunda. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah daerah (Pemda) yang mengalokasikan anggaran belanja pegawainya lebih besar dari pada anggaran pembangunan, tidak boleh merekrut pegawai negeri sipil (PNS) baru.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tidak akan menyetujui pengajuan tambahan PNS.

"Kalau belanja pegawai di APBD sudah lewat 50 persen, kemungkinan tidak akan dipenuhi permintaan pengajuan formasi CPNS," kata Asisten Deputi bidang Perumusan Kebijakan  Pengadaan  SDM dan Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Arizal, di Jakarta, Sabtu (5/3/2016).

Dia mengatakan masyarakat harus mendapat manfaat lebih besar lewat anggaran pembangunan. Jika kebutuhan jumlah pegawai terus dipenuhi, anggaran yang dipakai untuk pembangunan bagi kepentingan masyarakat semakin berkurang.

"Nanti masyarakat akan bertanya-tanya, APBD tidak dipakai bangun jalan atau jembatan, tetapi hanya dipakai untuk bayar gaji pegawai Pemda saja," kata dia.

Ia menuturkan, jika belanja pegawai lebih besar, tidak adil untuk masyarakat. Arizal mencontohkan, dalam sebuah daerah yang penduduknya 400 ribu, ada 15 ribu PNS akan adil jika lebih dari separuh APBD digunakan hanya untuk 15 ribu PNS. Sedangkan masyarakat yang jumlahnya lebih banyak, hanya memiliki porsi lebih kecil.

Dia membeberkan, masih ada sejumlah daerah yang belanja pegawainya lebih dari 50 persen dari total APBD. Bahkan ada juga yang lebih dari 60 persen.

Pada penerimaan CPNS 2014, kata Arizal,  ada sejumlah daerah yang tidak disetujui permintaan tambahan pegawai barunya oleh Kementerian PAN-RB.

"Walaupun dia usulkan jumlah pegawai, tetapi karena sudah kelebihan, tidak kita setujui," ujar Arizal.

Ia menuturkan, pemerintah daerah yang belanja pegawainya sudah besar, seharusnya menata kembali organisasi pemerintahannya. Kalau daerah tersebut tetap merasa kurang pegawai, itu artinya ada penempatan dan jabatan yang tidak efektif.

"Jangan sampai penempatan orang itu asal ada jabatan saja, tetapi kerjanya juga harus jelas," tutur dia.

Dia mengatakan Presiden Joko Widodo sudah memerintahkan agar belanja pembangunan dalam APBD lebih besar dari belanja pegawainya. Saat ini, kata Arizal, rata-rata belanja pegawai mencapai 33,8 persen. "Presiden ingin ini menjadi 25 persen saja," kata dia.‎ (Yas/Ahm)

 

Saksikan Live Gerhana Matahari Total, Rabu 9 Maret 2016 di Liputan6.com, SCTV dan Indosiar Mulai Pukul 06.00 - 09.00 WIB. Klik di sini 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya