300 Ribu Sopir Angkutan Online Bakal Jadi Pelaku UKM

Nantinya seluruh pengemudi transportasi online akan menjadi pelaku UKM.

oleh Nurseffi Dwi Wahyuni diperbarui 23 Mar 2016, 19:37 WIB
Diterbitkan 23 Mar 2016, 19:37 WIB
Grab dan Uber Terancam Diblokir, Bagaimana Nasib Layanan Serupa?
Uber dan GrabTaxi (chrisadas.com)

Liputan6.com, Jakarta - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia akan mendaftarkan 300 ribu pengemudi angkutan online seperti Go-Jek, Grab dan Uber untuk masuk memjadi pelaku usaha kecil menengah (UKM).  Nantinya seluruh pengemudi tersebut digabungkan satu wadah koperasi.

Hal ini merupakan jalan tengah yang akan diambil terkait polemik mengenai legalitas aplikasi pemesanan layanan transportasi online.

"Sekitar 300 ribu pengemudi difasilitasi Kadin untuk terdaftar menjadi pelaku UKM," kata Wakil Ketua Umum Kadin Bidang UMKM, Koperasi dan Industri Kreatif, Sandiaga S. Uno saat berkunjung ke kantor Liputan6.com, SCTV Tower, Jakarta, Rabu (23/3/2016).


Nantinya, Kadin Indonesia akan membuatkan aplikasi khusus untuk memudahkan para pengemudi transportasi online mendaftar menjadi pelaku UKM.

"Mereka akan sudah akrab dengan teknologi, Jadi semua pengemudi transportasi online bisa daftar ke situ," paparnya.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengakui koperasi akan menjadi wadah bagi para pengemudi transportasi online.

"Harus ada wadah organisasi, apakah itu swasta atau itu koperasi. Temen-temen online (penyedia layanan transportasi online berbasis aplikasi seperti Grab dan Uber, red.) pilih koperasi," ujar Pria jebolan Universitas Padjajaran itu.

Koperasi tersebut, lanjut Rudiantara, nantinya akan menaungi kendaraan-kendaraan milik mitra dari Grab dan Uber.

Selain itu, Rudiantara juga mengatakan bahwa peraturan menteri tentang badan usaha tetap bagi pemain OTT internasional yang saat ini masih dalam proses, juga akan berlaku bagi Grab dan Uber.

"Saya bicara dengan Pak Franky (Ketua BKPM) juga. Setiap OTT internasional di Indonesia harus berbentuk Badan Usaha Tetap atau Permanent Establishment. Alasannya untuk complaint dan consumer protection," kata Rudiantara.

Tak hanya itu, BUT ini juga sehubungan dengan konteks perpajakan. Dikatakannya, tahun ini pemerintah ingin mendorong OTT lokal.

"Tahun ini kami mau dorong OTT lokal. Masa OTT lokal harus bayar pajak, OTT internasional enggak?" tandas Rudiantara. (Ndw/Gdn)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya