Kemenaker: Setiap Hari Ada Ratusan Tenaga Kerja Asing Dideportasi

Jumlah ekspatriat asing yang bekerja di Indonesia secara resmi pada periode 1 Januari-8 Maret 2016 sebanyak 5.807 orang.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 25 Mar 2016, 18:00 WIB
Diterbitkan 25 Mar 2016, 18:00 WIB
20151216-Terlibat Cyber Crime, Ditjen Imigrasi Deportasi 50 WNA -Jakarta
Ilustrasi. (Liputan6.com/Faisal R Syam)

Liputan6.com, Jakarta - Era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) memicu kekhawatiran terhadap serbuan tenaga kerja asing. Pemerintah berupaya membatasi dan mengawasi jumlah pekerja asing secara legal maupun ilegal di Indonesia.

Sesditjen Binapenta Naker Kementerian Tenaga Kerja Budi Hartawan menyebut, jumlah ekspatriat asing yang bekerja di Indonesia secara resmi pada periode 1 Januari-8 Maret 2016 sebanyak 5.807 orang.

Rinciannya, sepanjang Januari sebanyak 2.579 tenaga kerja asing. Naik menjadi 2.728 orang dan 500 orang di periode 1 Maret-8 Maret ini.

Sementara di tahun lalu, realisasi tenaga kerja asing mencapai 69.025 orang atau naik dari 68.762 orang di 2014.

Pada 2013, data Kemenaker menunjukkan tenaga kerja asing yang masuk ke Republik ini sebanyak 68.957 orang, lalu 72.427 orang di 2012 dan realisasinya di 2011 sebanyak 77.307 orang.  

"Itu faktanya, jadi saya mau bilang apa. Ini tenaga kerja asing yang legal ya," katanya saat berbincang dengan Liputan6.com, Jakarta, Jumat (25/3/2016).


Budi mengaku, Kemenaker setiap harinya menemukan ratusan tenaga kerja ilegal tanpa Izin Mempergunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA). Pegawai pengawas, dipastikan akan langsung mendeportasi warga negara asing tersebut.  

"Setiap hari ada saja ratusan tenaga kerja asing yang dideportasi. Karena kalau ada turis yang ternyata dia bekerja, kita langsung amankan untuk dipulangkan ke negaranya," terangnya.

Hal yang sama juga dilakukan pemerintah Indonesia apabila perusahaan atau investor asing melanggar aturan tata cara penggunaan tenaga kerja asing untuk posisi tertentu.

"Yang dibolehkan tentu sesuai dengan permintaan investor. Tapi tidak boleh pekerjaan yang sudah banyak ada di Indonesia, seperti buruh. Yang dibolehkan direksi, komisaris, teknisi dan supervisor tapi dengan bidang yang lebih tinggi. Kalau melanggar, kita deportasi," tegasnya.

Menurut Budi, tenaga kerja asing yang masuk ke Indonesia tidak dapat bebas masuk ke pasar kerja Negara ini. Mereka harus mengantongi izin dari pemerintah dan sponsorship perusahaan yang mempekerjakannya.

"Investor kan bawa uang, investasi di sini, masa tidak boleh masukkan tenaga kerja dari mereka. Walaupun begitu, kita seleksi tidak boleh sebanyak yang mereka mau. Kita kendalikan supaya tidak mengganggu pasar kerja nasional," jelas Budi.(Fik/Nrm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya