Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meningkatkan kerjasama di tingkat regional dengan Bank of Thailand (BoT) melalui penandatanganan Letter of Intent (LoI) mengenai kesepakatan atas penyusunan bilateral agreement sebagai implementasi ASEAN Banking Integration Framework (ABIF) antara Indonesia dan Thailand.
Penandatanganan LoI dilakukan Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad dan Gubernur BoT Veerathai Santiprabhob di Bangkok, Thailand, Kamis (31/3/2016) ini.
Muliaman mengatakan, kerjasama ini selain bertujuan membuka jalan bagi industri jasa keuangan Indonesia mengembangkan bisnisnya di Thailand melalui kehadiran institusi perbankan di kedua yurisdiksi, juga untuk meningkatkan hubungan dagang antar kedua yurisdiksi.
"Potensi bisnis di Thailand sangat besar karena Indonesia adalah mitra dagang nomor 3 Thailand. Kami mendukung pelaku industri keuangan Indonesia untuk mengembangkan bisnis ke Thailand untuk mendukung perdagangan antara Indonesia dan Thailand,” kata Muliaman, Kamis (31/3/2016).
Bilateral agreement merupakan bagian dari proses implementasi ABIF. Dengan dua negara anggota ASEAN melakukan negosiasi, berdasarkan prinsip timbal balik, terkait penetapan Qualified ASEAN Banks (QABs), dan akses pasar serta fleksibilitas operasional yang diberikan.
Baca Juga
Implementasi ABIF akan mengacu pada prinsip yang telah disepakati para otoritas pengawas perbankan di seluruh Negara anggota ASEAN pada ABIF Guidelines, yaitu berorientasi pada output, komprehensif, progresif sesuai kesiapan masing-masing anggota, serta inklusif dan transparan.
Salah satu fitur utama ABIF adalah keleluasaan bagi QAB untuk mendapatkan akses pasar dan fleksibilitas operasional dari otoritas tuan rumah (host authority) berdasarkan asas timbal balik. Lebih lanjut, QAB dapat menikmati perlakuan yang sama dengan bank lokal pada yurisdiksi host authority.
Muliaman menambahkan, OJK mendukung upaya institusi perbankan untuk mengembangkan usaha ke Thailand melalui penyusunan bilateral agreement, dan akan diikuti penyusunan Nota Kesepahaman antara OJK-BoT pada area pengawasan lintas batas, dalam waktu dekat.
Nota kesepahaman dengan BoT ini merupakan amanat dari UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (UU OJK), yang mengamanatkan OJK untuk melakukan kerjasama dengan otoritas pengawas Lembaga Jasa Keuangan di negara lain, serta organisasi internasional dan lembaga internasional lainnya.
Kerjasama itu antara lain pada kegiatan pengembangan kapasitas kelembagaan, dan pertukaran informasi di bidang pengaturan serta pengawasan Lembaga Jasa Keuangan dengan menekankan prinsip resiprokal dan berimbang. (Yas/Nrm)