Liputan6.com, Jakarta - Saya sudah terdaftar sebagai wajib pajak. Terakhir saya bekerja bulan desember lalu. Lalu saya menganggur hingga dapet pekerjaan bulan maret ini. Yang ingin saya tanyakan, apakah saya harus lapor SPT juga? Kalo saya belum melapor apakah ada denda?
Email: stonxxxx@gmail.com
Jawaban:
Yth. Saudara Tono,
SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang paling lambat harus dilaporkan ke Kantor Pajak pada tanggal 31 Maret 2016 adalah terkait dengan kewajiban perpajakan Tahun Pajak 2015. Jika Saudara Tono sudah berhenti bekerja sejak akhir Desember 2015, maka Saudara minta bukti potong 1721-A1 Masa Januari sampai dengan Desember 2015 ke kantor lama dan melaporkannya ke Kantor Pajak dengan mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan Orang Pribadi.
Namun, Saudara tidak wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi untuk tahun 2015 walaupun memiliki NPWP penghasilan Saudara tidak melebihi batasan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagai berikut :
a. Rp 36 juta untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;
b. Rp 3 juta tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
c. Rp 36 juta tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebagaimana
d. Rp 3 juta tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.
Apabila Saudara tidak melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi maka Saudara akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 100.000.
Demikian penjelasan kami. Semoga membantu.
Salam,
Fitrah Purnama Megawati, S.Sos
Citas Konsultan Global
www.citasco.com
Jl. Ciputat Raya No. 28 C Kebayoran Lama, Jakarta Selatan
Konsultasi Pajak: Belum Lapor Pajak Apakah Kena Denda?
Saya sudah terdaftar sebagai wajib pajak tapi terakhir bekerja bulan desember lalu.
Diperbarui 05 Apr 2016, 13:39 WIBDiterbitkan 05 Apr 2016, 13:39 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Kisah Mengharukan Titiek Puspa di Balik Lagu Kupu-Kupu Malam, Pertemuan dengan Wanita yang Hidupnya Berubah Usai Doa Bersama
5 Zodiak yang Selalu Haus Validasi, Kamu Termasuk?
Cek Cara Mudah Lacak Bantuan Pendidikan Program Indonesia Pintar PIP
Penyebab Kaki Bengkak, Berikut Gejala, Diagnosis, dan Penanganan
Avian Siapkan Rp 1 Triliun untuk Buyback Saham
Geger Temuan Jenazah Wanita dalam Sumur, Polrestabes Medan: Korban Pembunuhan Kekasih
InJourney Sebut Destinasi Wisata yang Dikelolanya Alami Kenaikan Pengunjung Saat Libur Lebaran 2025
5 Serial Malaysia di Netflix, Apa Saja yang Masih Bisa Ditonton Tahun 2025?
Pamit dari Bioskop, Ini Fakta Menarik Penayangan Film 1 Kakak 7 Ponakan
Cara Melihat Weton dari Tanggal Lahir: Panduan Lengkap Menghitung dan Memahami Weton Jawa
Disiplin Eventing Dipastikan Ada di Olimpiade 2028, Indonesia Siapkan Langkah Strategis
Prabowo Berduka untuk Titiek Puspa: Inspirasi Seniman dan Penerus Bangsa