Dirjen Pajak Bakal Panggil Pejabat Lain untuk Beri Klarifikasi

Klarifikasi pajak atas SPT PPh orang-orang Indonesia yang masuk dalam daftar Panama Papers belum tentu mengindikasikan orang itu bersalah.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 15 Apr 2016, 19:10 WIB
Diterbitkan 15 Apr 2016, 19:10 WIB
Gedung BPK (Ilustrasi)
Gedung Badan Pemeriksa Keuangan (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Setelah Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Harry Azhar Azis, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak memastikan akan memanggil pejabat negara lain untuk memberikan klarifikasi perihal laporan pajaknya.

Upaya Ditjen Pajak ini juga sebagai respons bocornya nama-nama orang Indonesia dalam dokumen finansial Panama Papers, termasuk beberapa pejabat negara.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan, pemanggilan klarifikasi pajak Ketua BPK Harry Azhar merupakan langkah awal bagi instansinya untuk mengejar pajak orang-orang Indonesia yang tersangkut skandal Panama Papers, melalui proses klarifikasi tersebut.

Pemanggilan terutama kepada pejabat negara. "Iya, ini langkah awal. Nanti kita cek lagi kita akan panggil satu per satu menurut wilayahnya. Nah Pak Harry sebagai contoh," jelas Ken di Jakarta, Jumat (15/4/2016). 

Lebih lanjut Ken menekankan, klarifikasi pajak atas SPT PPh orang-orang Indonesia yang masuk dalam daftar Panama Papers belum tentu mengindikasikan orang itu bersalah.

"Klarifikasi itu belum tentu salah lho. Jangan orang yang sudah diklarifikasi, dianggap salah. Kita punya aturan, caranya, tapi saya tidak mau gaduh, karena belum tentu juga salah," ucap Ken.

Apabila hasil klarifikasi SPT menunjukkan adanya kekurangan bayar pajak, maka Ditjen Pajak akan menagih kewajiban tersebut.

"Kalau terjadi kurang bayar ya harus bayar lah. Jika tidak, ya tidak usah. Kalau lebih pun, kita akan kembalikan, jadi tenang saja," harap Ken.(Fik/Nrm)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya