Cara Allianz Melindungi Pemilik Unit Apartemen

Allianz menangkap peluang dari hunian masyarakat yang banyak bergeser ke arah hunian vertikal dengan keluarkan produk baru.

oleh Nurseffi Dwi Wahyuni diperbarui 19 Apr 2016, 10:30 WIB
Diterbitkan 19 Apr 2016, 10:30 WIB
Ahok Akan Keluarkan Moratorium Pembangunan Apartemen
Suasana gedung apartemen di kawasan Karet Tengsin, Jakarta, Kamis (7/5/2015). Pemprov DKI akan mengeluarkan moratorium (penundaan sementara) pembangunan apartemen di Jakarta. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Hunian masyarakat terutama di kota-kota besar banyak bergeser ke arah hunian vertikal atau apartemen. Ini dibuktikan dengan tingginya permintaan yang dipicu oleh semakin terbatasnya lahan dan kenaikan harga lahan.

Biasanya, gedung hunian vertikal sudah diasuransikan oleh pengelola gedung sesuai dengan pasal 70 Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1988.

Namun, asuransi gedung ini tak secara spesifik melindungi pemilik unit dan tidak dilengkapi manfaat perlindungan unit yang disebabkan oleh bencana.

PT Asuransi Allianz Utama Indonesia pun menangkap peluang itu. Perseroan mengenalkan produk terbaru Allianz ApartemenKu, asuransi perlindungan diri pertama di Indonesia yang melengkapi kebutuhan pemilik unit apartemen.

Allianz ApartemenKu menawarkan manfaat santunan kehilangan fungsi tempat tinggal unit apartemen bagi pemilik unit apartemen akibat kebakaran, gempa bumi, petir, ledakan, kejatuhan pesawat terbang, dan banjir.

Uang santunan dapat digunakan untuk memperbaiki unit apartemen beserta isinya, juga dapat digunakan untuk menyewa tempat tinggal sementara ketika unit apartemen tak bisa digunakan.

"Pemilik unit apartemen menyadari adanya risiko yang mungkin terjadi pada unit apartemennya, namun seringkali mengabaikan dampak keuangan dari risiko itu. Oleh sebab itu Allianz Utama menghadirkan perlindungan yang membantu pemilik unit saat tertimpa bencana, seperti saat kehilangan fungsi tempat tinggal," ujar Peter van Zyl, Presiden Direktur PT Allianz Utama Indonesia seperti dikutip dari keterangan tertulis, Selasa (19/4/2016).

Selain itu, produk ini juga memberikan manfaat atas santunan meninggal dunia dan cacat tetap akibat kecelakaan, santunan biaya akomodasi sementara saat akses jalan menuju apartemen terendam banjir dan tanggung gugat hukum pribadi akibat penggunaan unit apartemen.

"Bagi kami, nasabah adalah prioritas utama. Untuk itu, kami selalu berusaha melengkapi kebutuhan nasabah akan perlindungan. Dengan manfaat yang menyeluruh dan harga terjangkau maka Allianz ApartemenKu dapat memberikan kenyamanan dan ketenangan pikiran bagi pemilik unit apartemen," kata Peter. (Ndw/Ahm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya