Ditjen Pajak dan Bea Cukai Butuh 2.000 PNS Baru

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membuka lowongan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2016 sebanyak lebih dari 4.000 orang

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 28 Apr 2016, 10:00 WIB
Diterbitkan 28 Apr 2016, 10:00 WIB
PNS
Ilustrasi (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membuka lowongan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2016 sebanyak lebih dari 4.000 orang. Separuh dari jumlah itu atau sekitar 2.000 PNS baru nantinya adalah jatah Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak serta Ditjen Bea Cukai.

Sekretaris Jenderal Kemenkeu, Hadiyanto mengaku telah menyodorkan formasi kebutuhan PNS di lingkungan Kemenkeu kepada Kementerian PAN RB. Jumlahnya tentu mempertimbangkan kuota yang disiapkan Kementerian PAN RB.

"Formasi kebutuhan PNS yang diajukan sekitar 4.000 an PNS. Kita tetap mengikuti formasi yang disiapkan Menteri PAN RB," ujar Hadiyanto saat berbincang dengan beberapa wartawan di Jakarta, seperti ditulis Kamis (28/4/2016).

Lebih jauh katanya, jumlah ini untuk memenuhi kebutuhan PNS di seluruh Direktorat Jenderal atau Unit Eselon I Kemenkeu, termasuk Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dan Ditjen Bea Cukai yang masih kekurangan sumber daya manusia (SDM).

"Lebih dari 4.000 PNS ini buat Ditjen Pajak, Ditjen Bea Cukai dan seluruh Unit Eselon I. Tapi memang dari angka itu, porsi paling banyak untuk Ditjen Pajak dan Bea Cukai sesuai dengan lingkup tugasnya yang sangat luas," terang Hadiyanto.

Mantan Direktur Jenderal Kekayaan Kemenkeu itu menambahkan, alokasi PNS yang diperuntukkan bagi Ditjen Pajak dan Bea Cukai bisa mencapai separuh dari total usulan formasi 4.000 orang. Itu artinya sekitar 2.000 PNS nantinya akan didistribusikan bagi kedua Ditjen itu.

"Kebutuhan PNS di lingkungan Kemenkeu terutama Ditjen Pajak dan Bea Cukai jelas lebih dari itu. Karena selain mengembangkan IT, kita tetap membutuhkan sumber daya manusia yang bisa langsung memantau dan meningkatkan penerimaan melalui account representatif," jelasnya.

Meski kebijakan moratorium penerimaan PNS masih berlaku kecuali untuk profesi tertentu, tidak menyurutkan kerja Kemenkeu sebagai bendahara negara.

"Moratorium kan tidak menambah jumlah pegawai yang ada, tapi perekrutan lebih kepada untuk menggantikan yang pensiun. Walaupun jumlahnya tidak seperti tahun lalu, kinerja tidak berkurang, kita kerja keras untuk itu," ucap Hadiyanto. (Fik/Zul)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya