Tax Amnesty Dorong Investasi Masuk ke RI

Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi menuturkan pengampunan pajak dapat meningkatkan arus investasi.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 03 Mei 2016, 12:37 WIB
Diterbitkan 03 Mei 2016, 12:37 WIB
20160413-Dirjen Pajak Kemenkeu Ken Dwijugeasteadi -Jakarta
Dirjen Pajak Kemenkeu Ken Dwijugeasteadi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (13/4). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Pro dan kontra Rancangan Undang-undang (RUU) Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty terus berlanjut. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menegaskan tujuan tax amnesty bukan untuk mengampuni pengemplang pajak maupun meningkatkan penerimaan pajak, melainkan guna mendorong investasi masuk.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi saat Diskusi Kupas Tuntas Tax Amnesty menangkis pandangan miring sejumlah pihak terkait RUU Tax Amnesty. Tujuan pengampunan pajak kali ini untuk meningkatkan arus investasi dari uang atau aset orang-orang Indonesia yang selama ini diparkir di luar negeri.

"Banyak kalangan bilang kita mengampuni pengemplang pajak, orang-orang yang punya duit, tidak ah. Bagi saya, pengemplang pajak tidak ada. Wong self assessment, isi Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak sendiri, lapor sendiri, dan yang memeriksa akuntan sendiri. Tidak ada yang ngemplang pajak, yang banyak itu yang lupa," jelas dia di Balai Kartini, Jakarta, Selasa (3/5/2016).

 

Ken menganggap, antara pengemplang pajak dan orang yang lupa membayar pajak jelas berbeda. Dia menilai, lupa merupakan sifat manusia karena syarat mengisi SPT Pajak Penghasilan dalam Undang-undang (UU) hanya mencantumkan syarat benar, lengkap dan jelas.

"Benar dalam perhitungannya, lengkap memuat semua unsur, dan jelas asal usulnya. Tapi kenapa ada pengampunan, karena ada syarat yang tidak ada di pengisian SPT, yakni jujur. Makanya pemerintah usulkan tax amnesty. Jadi tax amnesty tidak aneh-aneh banget," jelas Ken.

Ia menuturkan, tujuan utama tax amnesty ketiga ini, pemerintah berharap banyak aliran investasi masuk ke Indonesia, bukan semata-mata untuk mendongkrak penerimaan pajak yang mencapai target Rp 1.360 triliun di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016.

"Penerimaan pajak bukan lewat tax amnesty, tapi tujuannya supaya masyarakat berinvestasi. Investasi masuk, menyerap tenaga kerja, lalu dapat meningkatkan daya beli dan pada akhirnya menciptakan objek pajak baru. Dengan begitu, otomatis penerimaan pajak bisa naik," ujar Ken. (Fik/Ahm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya