‎Didesak Lunasi Pesangon Pegawai Bloomberg TV, Ini Kata Bos Kadin

Kemenaker dan LBH meminta Bos Kadin melunasi pesangon mantan karyawan Bloomberg TV Indonesia.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 06 Mei 2016, 12:21 WIB
Diterbitkan 06 Mei 2016, 12:21 WIB
Kena PHK, Ini Besaran Pesangon yang Diminta Buruh
Ribuan buruh di dua perusahaan elektronik terkena PHK.

Liputan6.com, Jakarta - ‎Pengusaha sekaligus Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Rosan Roeslani menanggapi desakan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers untuk melunasi pesangon mantan karyawan Bloomberg TV Indonesia. Seluruh karyawan terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sejak Juni 2015.

Saat dihubungi Liputan6.com, Rosan selaku pemegang saham mayoritas Bloomberg TV Indonesia menyatakan telah menyerahkan pelunasan hak mantan karyawan TV itu kepada manajemennya.

"Saya belum lihat beritanya, tanya sama manajemen saya saja ya," ucap Rosan ketika dimintai konfirmasi melalui sambungan telepon di Jakarta, Jumat (6/5/2016).

Dia menegaskan, pelunasan pesangon atas PHK pada Juni 2015 bukan semudah membalikkan telapak tangan meskipun sudah ada perundingan sebelumnya antara pengusaha dan eks karyawan Bloomberg TV Indonesia.


"Menurut saya tidak se-simple itu sih. Tapi nanti lah. Yang pasti sudah ada bipatrit (pengusaha dan karyawan)," terang Rosan.

Namun dia berjanji akan memenuhi hak pesangon kepala seluruh mantan karyawan ‎media TV ekonomi itu. "Kalau memang ada kewajiban pasti kita akan penuhi. Pastilah, tidak mungkin tidak," tegas Rosan.

Terkait rencana pemanggilan Rosan oleh Kemenaker, dia enggan berkomentar lebih jauh. "Nanti manajemen saya belum laporan ke saya," kata Rosan menutup telepon.

‎Kemenaker dan LBH Pers sebelumnya mendesak pengusaha Rosan Roeslani untuk melunasi pesangon mantan karyawan Bloomberg TV Indonesia.

Staf Khusus Kemenaker, Dita Indah Sari mengatakan sebagai Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Rosan seharusnya mematuhi perjanjian tertulis yang dia tandatangani dengan mantan karyawannya.

“Kemenaker akan mempertanyakan ini dan mempertimbangkan untuk memanggil pemegang saham Bloomberg TV Indonesia jika hak-hak eks karyawan diabaikan,” kata Dita.

Dita telah beberapa kali menerima mantan karyawan Bloomberg TV Indonesia di Kemenaker dalam rangka berdialog dan memberi dukungan atas upaya yang dilakukan mereka untuk mendapatkan haknya.

“Saya mendukung penuh perjuangan teman-teman eks karyawan Bloomberg TV Indonesia,” kata dia.

Dita mengatakan Kemenaker akan mengawal upaya mediasi maupun hukum yang ditempuh oleh para mantan karyawan televisi berita ekonomi tersebut. Dia mengaku telah berkoordinasi dengan tim hukum kementerian untuk menindaklanjuti laporan dan permintaan dukungan eks karyawan Bloomberg TV Indonesia.

Senada, Direktur Eksekutif LBH Pers Nawawi Bahrudin mengatakan Rosan, sebagai pemegang saham mayoritas Bloomberg TV Indonesia dan Ketua Umum KADIN Indonesia, seharusnya mentaati kesepakatan hukum yang telah ditandatanganinya.

“Secara keras saya mendesak pihak pemegang saham untuk mentaati perjanjian hukum,” tegas Nawawi.

Rosan telah dua kali melakukan pertemuan dengan para mantan karyawan televisi tersebut pada 8 Juli 2015 dan 2 Maret 2016. Pada perjanjian kedua, Rosan menandatangani perjanjian di atas kertas bermaterai untuk membayar seluruhnya atau sebagian pesangon eks karyawan.

Gugatan

Koordinator Perkumpulan Eks-Karyawan Bloomberg TV Indonesia  Arif Budiman mengatakan pihak mantan karyawan sudah memberikan kuasa hukum kepada LBH Pers untuk melakukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) jika terjadi kebuntuan mediasi antara eks karyawan dan pengusaha.

“Kami meminta eks direktur utama Adhitya Chandra Wardhana dan pemegang saham Rosan Roeslani mematuhi perjanjian pembayaran pesangon,” ujar Arif.

Pada Rabu 4 Mei 2016, Suku Dinas Tenaga Kerja Jakarta Selatan telah memanggil eks karyawan dan wakil dari perusahaan untuk melakukan mediasi pertama anatar kedua pihak yang bersengketa. Namun wakil dari pihak perusahaan tidak hadir.

“Jika mediasi kedua dan ketiga pihak perusahaan dan pengusaha tetap tidak bisa punya itikad baik, kami akan melanjutkan ke PHI,” terangnya.

Menurut Arif, eks-karyawan menggugat agar pengusaha membayar pesangon sesuai kesepakatan tertulis yang telah ditandatangani bersama saat terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) pada Juni 2015.

“Dengan situasi ini kami menuntut pesangon dilunasi segera,” tandasnya. (Fik/Ndw)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya