Liputan6.com, Jakarta - Usai mendapatkan sanksi pembekuan ground handling dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub), maskapai Lion Air tidak tinggal diam. Maskapai tersebut langsung melaporkan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Suprasetyo ke Mabes Polri.
Direktur Umum Lion Air Edward Sirait mengatakan, sebenarnya langkah Lion Air yang mempidanakan Suprasetyo bukan dimaksudkan sebagai bentuk perlawanan terhadap Kemenhub selaku regulator.
"Kita bukan melawan pemerintah, kita hanya merasa ada yang ganjil," ujar dia saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Sabtu (21/5/2016).
Edward menjelaskan, jika Kemenhub mampu membuktikan insiden ini merupakan kesalahan dari manajemen Lion Air, maka pihaknya ‎akan menerima sanksi tersebut.
Baca Juga
Namun dirinya menyayangkan pemberian sanksi tersebut justru dilakukan sebelum adanya proses investigasi. Oleh sebab itu Edward merasa Kemenhub memperlakukan Lion Air secara tidak adil atas kejadian ini.
"Kita diperlakukan yang adil. Memang manajemen dengan sengaja menyuruh orang salah terminal? kan tidak. ‎Kalau di situ ada kesalahan manajemen, tidak melatih orangnya, ya silahkan‎," kata dia.
Bahkan yang lebih parah lagi, lanjut Edward, kejadian salah turun penumpang ini sampai merembet pada isu Lion Air sengaja menggiring penumpang tidak melewati pemeriksaan imigrasi lantaran ingin meloloskan pengiriman narkoba.
"‎Kami dikaitkan dengan loloskan narkoba, mari kita cek. Lalu apakah orang kami ada yang melakukan itu? Kan tidak. Itu kan sudah masuk kategori penyelundup. Kalau ada, mari kita tangkap," tandas dia.(Dny/Nrm)