Begini Cara Agar UKM Gampang Dapatkan Tambahan Modal

Ada cara agar pelaku UKM kreatif bisa mendapatkan kepercayaan dari lembaga keuangan yaitu dengan membuat pengaturan keuangan yang baik.

oleh Septian Deny diperbarui 24 Mei 2016, 20:18 WIB
Diterbitkan 24 Mei 2016, 20:18 WIB
Ratusan UKM Unjuk Gigi di Marketeers Creativity Day (Liputan6.com/Fiki Ariyanti)
Ratusan UKM Unjuk Gigi di Marketeers Creativity Day (Liputan6.com/Fiki Ariyanti)

Liputan6.com, Jakarta - Perencanaan keuangan yang baik dinilai menjadi salah satu hal penting agar sektor usaha kecil dan menengah (UKM) kreatif bisa mendapatkan tambahan modal dari pihak lain. Tambahan modal ini nanti dapat digunakan untuk mengembangkan usahanya.

Deputi Bidang Akses Permodalan Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) Fadjar Hutomo mengatakan, para UKM kreatif perlu menata diri agar dapat meningkatkan pengetahuan, kemampuan dan kapasitas agar usahanya mampu berjalan secara optimal. Hal ini tujuan untuk mendorong pertumbuhan industri kreatif di dalam negeri sekaligus meningkatkan kapasitas para pelaku usaha.

"Salah satu upaya untuk meningkatkan kapasitas dapat berbentuk penambahan modal," ujar dia diJakarta, Selasa (24/5/2016).

Penambahan modal usaha ini bisa berasal dari pinjaman atau pengembangan bersama invetor. Namun sayangnya, kendala yang dihadapi oleh kebanyakan UKM di Indonesia yaitu belum mendapat kepercayaan dari pihak perbankan atau lembaga keuangan lain.

Meski demikian, lanjut Fadjar, ada cara agar pelaku UKM kreatif ini bisa mendapatkan kepercayaan dari lembaga keuangan, yaitu dengan membuat pengaturan keuangan secara baik.

"Tata kelola keuangan yang akuntabel dapat meningkatkan potensi penambahan modal dari pihak luar. Seperti misalnya investor atau perbankan melalui mekanisme kredit usaha rakyat (KUR)," kata dia.

‎Fadjar mengungkapkan, penetapan bidang usaha yang dibiayai KUR di sektor ekonomi kreatif berjumlah 16 subsektor. Semua subsektor ekonomi kreatif ini masuk dalam kriteria LBU dan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 6, juncto Nomor 72 Tahun 2015 tentang Badan Ekonomi Kreatif.

"Subsektor tersebut diantaranya adalah kuliner, kerajinan, fesyen, aplikasi dan game developer, arsitektur, desain interior, desain komunikasi visual, desain produk, film animasi dan video, fotografi, musik, penerbitan, periklanan, seni pertunjukan, seni rupa dan televisi dan radio," tandas dia.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya